Bloomberg Kalah di Pengadilan Singapura, Harus Bayar Dua Menteri US$356 Ribu

Rabu, 15 Jul 2026, 14:55 WIB

SINGAPURA – Bloomberg News dan salah satu wartawannya diperintahkan membayar ganti rugi total sekitar 356.000 dolar AS setelah Pengadilan Tinggi Singapura menyatakan sebuah artikel mereka mencemarkan nama baik dua menteri negara tersebut.

Berdasarkan putusan yang dirilis Selasa (14/7), Bloomberg dan wartawannya, Low De Wei, diwajibkan secara bersama-sama membayar masing-masing 230.000 dolar Singapura kepada Menteri Dalam Negeri K Shanmugam dan Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng.

Ket. Foto: Bloomberg mencantumkan pernyataan bahwa mereka “dengan hormat tidak setuju” dengan perintah tersebut dan tetap mempertahankan pemberitaannya. — Sumber: Istimewa

Jumlah tersebut terdiri atas 170.000 dolar Singapura sebagai ganti rugi umum dan 60.000 dolar Singapura sebagai ganti rugi tambahan untuk masing-masing menteri.

Bloomberg menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Pemimpin Redaksi Bloomberg John Micklethwait menegaskan perusahaannya tetap berdiri di belakang wartawan dan ruang redaksinya.

“Kami berargumen di persidangan bahwa pemberitaan kami akurat dan melayani kepentingan publik yang penting,” kata Micklethwait kepada Reuters.

Ia menilai kedua menteri telah memberikan makna yang “sangat dipaksakan” terhadap apa yang menurut Bloomberg merupakan sebuah pemberitaan jurnalistik yang solid. Namun, Micklethwait belum mengatakan apakah Bloomberg akan mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari artikel yang diterbitkan pada Desember 2024 mengenai kerahasiaan transaksi properti mewah di Singapura. Laporan tersebut membahas transaksi Good Class Bungalow atau bungalow kelas atas, salah satu jenis properti paling eksklusif dan bernilai tinggi di negara kota itu.

Artikel tersebut turut menyinggung transaksi yang melibatkan Shanmugam dan Tan. Kedua menteri kemudian menggugat Bloomberg dan Low De Wei atas pencemaran nama baik.

Bloomberg membela pemberitaannya dengan menyatakan artikel tersebut membahas tren transaksi properti mewah. Menurut perusahaan media itu, transaksi yang melibatkan kedua menteri merupakan contoh nyata yang memiliki nilai berita. Bloomberg juga menegaskan artikelnya tidak pernah menuduh kedua menteri melakukan pelanggaran hukum.

Namun, Hakim Audrey Lim memiliki penilaian berbeda.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tujuan utama artikel tersebut adalah mengangkat transaksi bungalow yang melibatkan kedua menteri. Menurut pengadilan, narasi yang lebih luas mengenai cara orang-orang kaya di Singapura menjaga kerahasiaan transaksi properti mereka dinilai hanya menjadi “kedok” untuk menyampaikan cerita mengenai kedua penggugat.

Perselisihan semakin tajam setelah Bloomberg menerima perintah koreksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online Singapura.

Alih-alih membatasi akses, Bloomberg justru menghapus paywall sehingga artikel dapat dibaca secara bebas. Perusahaan menjelaskan langkah itu dilakukan agar pembaca dapat melihat pemberitahuan koreksi yang ditempatkan di bagian atas artikel.

Namun, Bloomberg juga mencantumkan pernyataan bahwa mereka “dengan hormat tidak setuju” dengan perintah tersebut dan tetap mempertahankan pemberitaannya.

Hakim menilai tindakan menghapus paywall tersebut turut menunjukkan adanya niat jahat. Pengadilan juga menyatakan wartawan Bloomberg bertindak ceroboh dalam menggambarkan catatan pemerintah terkait transaksi bungalow seolah-olah tidak transparan.

Menurut hakim, catatan tersebut sebenarnya tersedia dalam arsip publik dan dapat ditelusuri melalui layanan informasi pertanahan milik Otoritas Pertanahan Singapura. Wartawan Bloomberg dinilai telah mengetahui fakta tersebut berdasarkan pencarian yang dilakukannya selama proses peliputan.

Putusan ini menjadi pukulan bagi Bloomberg, tetapi perusahaan media internasional tersebut tetap bersikukuh bahwa pemberitaannya akurat dan menyangkut kepentingan publik. Hingga kini, belum diketahui apakah Bloomberg akan membawa sengketa tersebut ke tingkat banding.

  • Singapura

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.