Wali Kota Bandung Minta Penertiban Bangunan Liar Dilaksanakan Secara Humanis, Tegas Tanpa Gaduh

Rabu, 15 Jul 2026, 15:00 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penertiban bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi, persuasif, dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif. Seluruh proses diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga maupun pelaku usaha agar pelaksanaan berjalan kondusif tanpa menimbulkan kegaduhan.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

"Patokan kami adalah aturan. Kita ikuti aturan. Memang kadang menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi kalau bangunan berdiri di atas saluran air, di atas trotoar, atau melanggar ketentuan, ya harus ditertibkan. Kita lakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi," ujar Wali Kota Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7).

Menurut dia, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan.

Wali Kota Farhan mengungkapkan, laporan mengenai bangunan yang menghambat drainase hampir selalu diterima saat dirinya menghadiri kegiatan Siskamling maupun bertemu warga.

"Setiap kali turun ke masyarakat, kami selalu menerima laporan, 'Pak, di sini banjir karena bangunan menutup saluran air.' Setelah dicek memang ada bangunan yang berdiri di atas drainase. Saat itu juga kami keluarkan surat peringatan," kata dia.

Ia mencontohkan, penertiban bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun bangunan tambahan yang mengganggu fasilitas umum. Menurut dia, meski tidak selalu menyenangkan bagi pemilik bangunan, langkah tersebut harus dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.

"Tantangannya memang berat. Kadang yang ditertibkan adalah orang yang kita kenal sendiri. Tetapi aturan harus ditegakkan. Kita tidak boleh pilih kasih," ucap dia.

Wali Kota Farhan juga menegaskan, penataan kota tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk lokasi-lokasi yang memicu kerumunan hingga dini hari dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

"Kita bukan anti pedagang. Hal yang kita atur adalah aktivitasnya supaya tetap seimbang. Hak seseorang untuk berdagang harus tetap menghormati hak masyarakat lain yang ingin beristirahat atau beribadah," kata dia.

Wali Kota Farhan berharap seluruh upaya penataan kota tersebut dapat menciptakan Bandung yang semakin tertib, nyaman, indah, sekaligus aman bagi seluruh warga.

"Kita ingin Kota Bandung menjadi kota yang nyaman untuk semua. Penertiban bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang publik, trotoar, saluran air, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP telah menertibkan 664 bangunan liar dan PKL di sembilan lokasi.

Penertiban tersebut meliputi 268 kios PKL di Jalan Cicadas, 254 bangunan liar di Jalan Pasirkoja, 71 bangunan di kawasan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa, 37 bangunan di Jalan Banten, 12 bangunan di Jalan Gatot Subroto, 10 bangunan di Jalan Babakan Tarogong.

Termasuk enam bangunan di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Burangrang, dan Macan, enam bangunan di bantaran Sungai Cikakak, serta satu bangunan di Jalan Pandanwangi.

Pada Juli 2026, Satpol PP juga telah menyiapkan penertiban lanjutan di lima kawasan, yakni Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Surya Kencana, Rajawali Timur, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Bambang menyatakan, seluruh penertiban selalu mengedepankan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak," ujar dia.

Menurut Bambang, pendekatan tersebut membuat sebagian masyarakat maupun pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.

"Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku," kata dia.

Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai program patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.

Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, menyatakan selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP juga melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan. Di sisi lain, sebanyak 19 reklame bando di 17 ruas jalan beautifikasi telah dibongkar dari total 66 reklame, sementara sisanya akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam penegakan peraturan daerah, Satpol PP juga telah melakukan 145 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran, mulai dari minuman beralkohol ilegal, PKL, pelanggaran perizinan usaha, penebangan pohon tanpa izin, hingga perusakan trotoar.

Dari penindakan tersebut, berhasil dihimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang disetorkan ke kas negara melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). ils/I-1

  • Pemkot Bandung
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
  • Penertiban Bangunan Liar

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.