- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Setujui Dua Ranpe...
DPRD DKI Setujui Dua Ranperda Strategis Terkait Perlindungan Perempuan dan Kesehatan
Rabu, 15 Jul 2026, 10:15 WIBJAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Gabungan bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7).
Kedua Ranperda selanjutnya akan memasuki tahapan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum regulasi resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas layanan kesehatan. Salah satu sorotan utamanya adalah masih terbatasnya jumlah dokter spesialis di beberapa rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Wibi, keterbatasan tenaga dokter spesialis membuat masyarakat harus menunggu cukup lama untuk memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, ia berharap regulasi yang disusun mampu menjadi solusi dalam meningkatkan akses pelayanan medis bagi warga Jakarta.
"Karena kita kan tau sendiri kan ada beberapa rumah sakit kita yang dokter spesialisnya mungkin terbatas. Sehingga waktu tunggu untuk bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis itu cukup panjang," ujar Wibi.
Selain sektor kesehatan, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penguatan sistem perlindungan perempuan. Wibi menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan koordinasi yang lebih baik antarperangkat daerah melalui sistem layanan yang terintegrasi.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan memerlukan penanganan lintas sektor agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pelayanan secara cepat. Karena itu, keberadaan sistem terpadu dinilai menjadi bagian penting dalam implementasi regulasi tersebut.
"Kita menemui ada permasalahan tentang kekerasan fisik, seksual ataupun yang dialami oleh perempuan ini sistem apa yang kita ada nih untuk bisa mengintegrasikan semua dinas-dinas ini dalam satu paduan," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan menjadi pijakan penting dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang menjunjung tinggi perlindungan terhadap perempuan. Regulasi tersebut disusun untuk menghadirkan sistem perlindungan yang inklusif, responsif, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
"Jakarta kota global mewujudkan sistem perlindungan perempuan yang inklusif, responsif, berbasis hak asasi manusia serta menjamin akses layanan yang aman, mudah, setara bagi seluruh perempuan di DKI Jakarta dan siap bersaing di kancah internasional," ungkap Abdul Aziz.
Terkait Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Abdul Aziz menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan memperkuat seluruh komponen pendukung pelayanan kesehatan. Pengaturannya mencakup pengembangan sumber daya manusia kesehatan, sarana dan prasarana, penyediaan obat serta perbekalan kesehatan, pemanfaatan teknologi kesehatan, hingga aspek pendanaan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Pengaturan mencapai kemanfaatan seluruh sumber daya kesehatan, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, obat dan perbekalan, teknologi kesehatan, serta pendanaan untuk mendukung derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya," jelasnya.
- DPRD DKI Jakarta
- peraturan daerah
- ranperda
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Nyaris Punah, Hiu Gangga Ditemukan Lagi di Sungai Kalimantan
-
Idul Adha 2026, Masjid At-Taqwa Palmerah Distribusikan 1.500 Paket Daging Kurban.
-
Daging Kurban dari Presiden Dibagikan ke 450 KK di Tanjungpinang
-
Sukses Pikat Penonton, Film “Michael” akan Dibikin Sekuelnya
-
Pemerintah Kota Surabaya Pastikan Stok Pangan Aman hingga Hari Lahir Pancasila
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.