DPR Upayakan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun 2026
Rabu, 15 Jul 2026, 03:23 WIBJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset selesai tahun ini.
âIni kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,â kata Saan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Saan menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus menerima masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan beleid itu.
âMasukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,â ucapnya.
Saan menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen pemerintah dan parlemen dalam rangka pemberantasan Âkorupsi.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung.
âTidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,â kata Habib dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7).
Komisi III telah mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, mahasiswa, hingga organisasi terkait.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
Pembahasan RUU dimaksud menjadi prioritas Komisi III. Habib mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk RUU lain.
âKita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,â kata Habib dalam jumpa pers.
Tetap Berproses
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan.
Menurut Sari, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi. âBeredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,â kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa kini DPR sedang menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna, dengan mengundang berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai pihak lainnya.
Sari memastikan Komisi III DPR RI terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanismenya bisa dilakukan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah jika RUU itu diusulkan DPR RI.
âKalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,â katanya. Ant/S-2
- RUU Perampasan Aset
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.