HUT RI Bawa Kabar Baik! Sultra Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Lama
Selasa, 18 Agu 2026, 05:51 WIBKENDARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan kebijakan insentif pajak berupa penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan lama atau kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra La Ode Mahbub saat ditemui di Kendari, Senin, menyampaikan bahwa kebijakan strategis ini diluncurkan secara resmi oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka bertepatan dengan momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Bapak Gubernur memberikan insentif penurunan tarif pajak hingga 5 persen per tahun bagi kendaraan berumur di atas dua tahun," kata Mahbub.
Ia menjelaskan bahwa pemberian insentif penurunan tarif pajak ini menyasar kendaraan produksi tahun 2024 ke bawah (di bawah tahun 2025) dengan akumulasi penurunan tarif maksimal sebesar 5 persen.
Mahbub merinci ada empat sasaran utama dari penetapan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tersebut, yakni pertama, meringankan beban masyarakat dengan memberikan keringanan finansial bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kedua, mewujudkan rasa keadilan dengan menyesuaikan beban pajak dengan nilai susut (depresiasi) fisik kendaraan yang telah berumur.
"Lalu, ketiga, penyesuaian nilai riil kendaraan dengan menyelaraskan besaran tarif pajak terhadap kondisi kendaraan yang telah beroperasi di atas dua tahun dan keempat mendorong kepatuhan wajib pajak dengan meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu," ujarnya.
Mahbub juga menambahkan bahwa kebijakan insentif penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan pada 17 Agustus 2026 dan akan diteruskan untuk tahun-tahun mendatang guna memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi masyarakat Sultra.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Perjuangan Warga Perang Tiket demi Bisa Mengikuti Upacara Peringatan HUT RI di Istana
-
Dubai Bangun Pelabuhan Baru demi Hindari Rute Selat Hormuz
-
KUR Terus Diperluas untuk Mendukung Pengembangan UMKM
-
Mobil Patroli Trantib Bantu Antar Pelajar Pedalaman di Aceh Barat
-
Tiongkok Pecat Eks Petinggi Partai Komunis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.