Tak Cukup Sertifikat, BPJPH Tekankan Pentingnya Literasi Halal

Senin, 13 Jul 2026, 14:30 WIB

JAKARTA – Sertifikasi halal tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun global.

Jaminan halal mampu memperkuat kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar ekspor, serta mendorong UMKM naik kelas melalui penerapan standar mutu dan tata kelola yang lebih baik.

Ket. Foto: Arsip - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). — Sumber: ANTARA/ Irfan Sumanjaya.

Keberhasilan program sertifikasi halal bergantung pada kemudahan proses, pendampingan pelaku usaha, serta sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia usaha agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara lebih luas.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai penguatan literasi halal merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan masyarakat yang memahami pentingnya halal akan menjadi konsumen yang cerdas, sementara pelaku usaha akan semakin terdorong memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penguatan literasi halal diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin siap menghadapi implementasi Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026,” katanya.

Lebih lanjut, Aqil Irham juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun budaya sadar halal di Indonesia.

“Literasi halal adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan tokoh agama, pelaku usaha, akademisi, praktisi, komunitas, media, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, literasi, sekaligus fasilitasi sertifikasi halal,” kata dia.

“Semakin baik pemahaman masyarakat tentang halal, semakin kuat pula ekosistem halal Indonesia dan semakin siap kita menyukseskan implementasi Wajib Halal,” ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, Aqil Irham menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan perilaku konsumen, khususnya pada generasi muda yang telah menjadikan produk bersertifikat halal sebagai kebutuhan pasar yang terus berkembang.

“Konsumen muda semakin sadar dan semakin selektif. Bagi mereka, memilih produk halal bukan hanya bagian dari menjalankan ajaran Islam, tetapi juga menjadi gaya hidup yang positif, modern, dan membanggakan,” jelas Aqil Irham.

Oleh karena itu, lanjutnya, pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai investasi untuk meningkatkan daya saing produk, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Ia menambahkan, regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada dasarnya memiliki dua tujuan utama yang saling menguatkan, yaitu melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Sasaran regulasi halal ada dua. Pertama, memberikan pelindungan kepada konsumen agar memperoleh kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi,” kata Aqil Irham.

“Kedua, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha agar produknya semakin kompetitif, memiliki kepercayaan pasar yang lebih tinggi, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujarnya menambahkan.

  • Literasi
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  • Sertifikasi Halal

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.