Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Sabtu, 11 Jul 2026, 18:35 WIB

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Nasyirul Falah Amru dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7).

Ket. Foto: Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. ANTARA/HO-Komisi III DPR RI/auv/aa. — Sumber: Antara

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai dugaan korupsi yang dilakukan FA tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara lain yang melibatkan PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Gus Falah juga meminta proses hukum dilakukan secara independen, transparan, dan adil. Ia mendukung usulan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," katanya.

FA Resmi Tersangka

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR, yang diduga merupakan Don Ritto.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok menjelaskan DR disangka melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.

"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Ia menambahkan, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergi," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dan valuta asing dengan total nilai sekitar Rp476 miliar, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Bentuk Panja Pengawasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh fraksi di Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," kata Habiburokhman.

Menurut dia, panja akan mengawasi seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka lainnya.

"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Febrie juga mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7).

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.