Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Jumat, 10 Jul 2026, 22:55 WIBJakarta â Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7) malam.
Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan dengan tiga perkara yang tengah disidik melalui proses clustering.
Budi menjelaskan penyidikan masih berlangsung secara dinamis sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Menurut dia, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani bersama oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan. Perkembangannya tentu akan kami informasikan," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Memperkuat Sinergi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago meminta Polri dan Kejaksaan Agung terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di tengah dinamika penanganan perkara yang melibatkan kedua institusi.
"Yang harus kita jaga adalah sinergi dan koordinasi antarinstansi. Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Djamari di Jakarta, Jumat.
Menurut Djamari, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing sehingga koordinasi perlu terus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
Ia juga menegaskan proses hukum yang sedang berjalan, baik di Polri maupun Kejaksaan Agung, harus dilakukan secara independen, profesional, dan transparan.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tanpa memandang asal institusi maupun kedudukannya, setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Djamari mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi mengenai penanganan perkara di Polri maupun Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, mengganggu kondusivitas, serta menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.