Nekat Pakai Jalur Tikus ke Malaysia? Konsulat Pekanbaru Wanti-wanti Risiko Mengerikan Ini!

Jumat, 10 Jul 2026, 03:05 WIB

PEKAN BARU - Konsulat Malaysia di Pekanbaru,Provinsi Riau, mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal wilayah pesisir Provinsi Riau untuk selalu menggunakan jalur prosedural resmi dan memanfaatkan pengurusan visa secara daring demi menjamin keselamatan serta perlindungan hukum selama bekerja di Negeri Jiran, Kamis (9/7). 

Konsul Malaysia di Pekanbaru Muhammad Husni Sahiran bin Ismail saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis, mengatakan kepatuhan terhadap prosedur resmi menjadi langkah penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja migran.

Ket. Foto: Konsul Malaysia di Pekanbaru, Muhammad Husni Sahiran bin Ismail saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kamis (9/7). — Sumber: ANTARA/Rahmat Santoso

"Kami sentiasa mengimbau PMI dan juga majikan-majikan di Malaysia supaya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh kedua-dua pemerintah. Keselamatan pekerja menjadi keutamaan dan sebab itu kami sentiasa menggalakkan penggunaan jalur yang sah," katanya.

PMI banyak berasal dari wilayah pesisir seperti Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Tanjung Balai Karimun.

Muhammad Husni Sahiran bin Ismail menjelaskan berbagai isu terkait pekerja migran terus dibahas melalui forum Sosek Malindo, termasuk dalam pertemuan yang digelar di Batam beberapa waktu lalu.

Forum tersebut menjadi wadah kedua negara untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari aspek kesejahteraan hingga perlindungan hukum.

Kemudian, ia mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di Malaysia agar mengurus paspor melalui Kantor Imigrasi serta memperoleh informasi resmi sebelum berangkat. Ia menyarankan calon pekerja menggunakan agen yang telah mendapat penunjukan resmi meski biaya yang dikeluarkan sedikit lebih besar.

"Harus berkoordinasi dengan kantor imigrasi, mendapatkan maklumat yang tepat dan menggunakan agen yang dilantik. Walaupun biayanya mungkin sedikit lebih tinggi, tetapi keselamatannya jauh lebih terjamin dibanding melalui jalur ilegal," katanya.

Ia menambahkan proses pengajuan visa Malaysia kini seluruhnya dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak lagi bergantung kepada perantara atau calo. Proses penerbitan visa umumnya memerlukan waktu dua hingga tujuh hari kerja dengan biaya sekitar RM120,96 atau berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, bergantung pada nilai tukar.

"Jika masih ragu, masyarakat boleh berkonsultasi dengan Kantor Imigrasi Selatpanjang atau langsung menghubungi Konsulat Malaysia di Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Junior Manerep Sigalingging, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pembahasan dalam forum Sosek Malindo. Menurutnya, Kepulauan Meranti menjadi salah satu wilayah strategis karena memiliki aktivitas perlintasan internasional yang cukup tinggi.

"Pertemuan ini menjadi tindak lanjut kerja sama yang telah dibahas dalam Sosek Malindo. Melalui sinergi ini kami berharap penerbitan dokumen perjalanan maupun pengawasan perlintasan dapat berjalan semakin baik sehingga tidak terjadi pelanggaran. Ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga kita," katanya.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Husni didampingi Atase Imigrasi Konsulat Malaysia Pekanbaru, Khushaima binti Syed Abdul Rahman. Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, serta Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ibrahim Darussalam Siregar.

  • pekerja migran indonesia
  • pmi ilegal malaysia
  • konsulat malaysia pekanbaru
  • visa kerja malaysia online
  • imigrasi selatpanjang

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.