Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Peraturan Wali Kota

Kamis, 21 Mei 2026, 13:15 WIB

MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui regulasi peraturan Wali Kota Makassar maupun standar operasional prosedur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis (21/5), menegaskan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan ODGJ melalui koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, dan RSKD Dadi.

Ket. Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis (21/5. — Sumber: antara foto

“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai pemimpin sektor untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,” ujarnya.

Andi Zulkifly menyampaikan usulan persoalan penduduk non-permanen dan pasien ODGJ yang tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah menjalani perawatan di rumah sakit harus jelas. Tujuannya agar tak ada kesalahan pada kemudian hari.

Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 orang lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.

“Ada dua hal yang saya tangkap. Pertama, bagaimana penanganan penduduk non-permanen. Dalam SOP memang sudah diatur terkait surat keterangan penduduk non-permanen, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses pengembaliannya setelah dirawat,” kata Andi Zulkifly.

Kemudian, sambung dia, penanganan ODGJ tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Makassar, khususnya bagi pasien non-permanen yang bukan warga Makassar.

“Jangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota. Akhirnya mereka tinggal terus di rumah sakit tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia juga menanggapi kondisi pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh, tetapi tidak diterima kembali oleh keluarganya.

“Kalau pasien sudah sembuh, SOP sudah dijalankan, kemudian dikembalikan ke keluarganya tetapi tidak diterima, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menilai proses penanganan harus dipikirkan secara menyeluruh sejak awal, termasuk mekanisme pemulangan pasien setelah dinyatakan sembuh.

“Kalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga bagaimana cara mengembalikannya. Jangan sampai ketika pasien sudah sehat, tidak ada solusi penempatannya,” ucap Andy Zulkifly.

Selain itu Sekda Makassar itu menyoroti persoalan identitas pasien ODGJ yang kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa identitas maupun asal daerah yang jelas.

“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu perlu ada alat identifikasi, seperti pemindai iris mata, untuk membantu mengetahui identitas mereka,” jelasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Andrea Bocelli Gelar Konser di Borobudur dan Jakarta, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya

Pestani Rawit Groo Festival: PT Petrokimia Gresik Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Cabai

Kemenbud, BRWA, dan AMAN Integrasikan Data 3.857 Komunitas Adat untuk Percepat Pengakuan Hak

MinyaKita Dijual Rp31 Ribu, Mobil GASING Keliling Batam Tekan Harga Sembako

Jakarta Jadi Kota dengan Udara Terburuk Kedua di Dunia, Data Real-time IQAir Catat AQI 161

Fantastis! Sindikat Pemalsuan Materai di Lima Provinsi Rugikan Negara Rp1,03 Triliun

BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri

Polda dan 22 Ormas se-Banten Gelar Apel Kamtibmas

Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya

Review Harusnya Horror: Hantu Wibu, Komedi, dan Kreator Konten dalam 106 Menit

Kapasitas Terpasang Panas Bumi Baru 11,6%, Bahlil: Jangan Tahan Konsesi!

Komisi XIII DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus soal TPPO

Empat Pekerja Tewas Tertabrak Kereta di Jepang, Negara dengan Catatan Keselamatan KA Terbaik di Dunia

Gempa NTT, UMI Makassar Kirim Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak

Ayam Tukong Kalbar Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

Brimob Polda Sumut Sediakan Dapur Lapangan bagi Warga Terdampak Bencana

Celios: Utang Swasta Melambat, Pemerintah Meningkat!

DPR: Pengalihan Status Guru PPPK Terobosan Tata Kelola Pendidikan

Dinas Kehutanan Kalsel Berupaya Keras Cegah Karhutla Meluas ke Hutan Lindung Liang Anggang

Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.