Pemkot Makassar Perkuat Penanganan ODGJ Lewat Peraturan Wali Kota
Kamis, 21 Mei 2026, 13:15 WIBMAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkuat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui regulasi peraturan Wali Kota Makassar maupun standar operasional prosedur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly di Makassar, Kamis (21/5), menegaskan pentingnya penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan ODGJ melalui koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kecamatan, RSUD Sayang Rakyat, dan RSKD Dadi.
âDi dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai pemimpin sektor untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,â ujarnya.
Andi Zulkifly menyampaikan usulan persoalan penduduk non-permanen dan pasien ODGJ yang tidak diterima kembali oleh keluarganya setelah menjalani perawatan di rumah sakit harus jelas. Tujuannya agar tak ada kesalahan pada kemudian hari.
Berdasarkan laporan, dari 163 pasien yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 23 orang berasal dari Makassar dan 19 orang lainnya diketahui tidak memiliki keluarga.
âAda dua hal yang saya tangkap. Pertama, bagaimana penanganan penduduk non-permanen. Dalam SOP memang sudah diatur terkait surat keterangan penduduk non-permanen, tetapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana proses pengembaliannya setelah dirawat,â kata Andi Zulkifly.
Kemudian, sambung dia, penanganan ODGJ tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada Pemkot Makassar, khususnya bagi pasien non-permanen yang bukan warga Makassar.
âJangan sampai setelah dibawa oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota. Akhirnya mereka tinggal terus di rumah sakit tanpa kejelasan,â tegasnya.
Ia juga menanggapi kondisi pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh, tetapi tidak diterima kembali oleh keluarganya.
âKalau pasien sudah sembuh, SOP sudah dijalankan, kemudian dikembalikan ke keluarganya tetapi tidak diterima, ini juga harus menjadi perhatian dan tanggung jawab Dinas Sosial,â ujarnya.
Ia menilai proses penanganan harus dipikirkan secara menyeluruh sejak awal, termasuk mekanisme pemulangan pasien setelah dinyatakan sembuh.
âKalau membawa pasien ke rumah sakit, maka harus dipikirkan juga bagaimana cara mengembalikannya. Jangan sampai ketika pasien sudah sehat, tidak ada solusi penempatannya,â ucap Andy Zulkifly.
Selain itu Sekda Makassar itu menyoroti persoalan identitas pasien ODGJ yang kerap menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa identitas maupun asal daerah yang jelas.
âKeluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas atau tidak diketahui berasal dari mana. Karena itu perlu ada alat identifikasi, seperti pemindai iris mata, untuk membantu mengetahui identitas mereka,â jelasnya.
- ODGJ
- Penanganan
- pemkot makassar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Emas Bangkit! World Gold Council Ramal Tren Positif Usai Anjlok 12%
-
Rudy Mas’ud Tegaskan Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan dan Industri Pendukung IKN
-
Ramos Horta Berharap Keanggotaan Timor Leste di ASEAN Satukan Kawasan
-
Pertempuran Meletus di Perbatasan Kamboja–Thailand Jelang Telepon Trump
-
Kapal Pelni Mogok di Perairan Ternate Karena Mesin Rusak, Identitas Korban Belum Dapat Dipastikan
-
Raksasa Teknologi Tencent Lirik Indonesia, Sebut Pasar AI Swasta Sangat Potensial
-
Puncak Musim Hujan di Sulteng Diprediksi BMKG September 2025 hingga April 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.