Satgas ODC Tangkap Lima Pelaku Pemasok Senjata untuk KKB Yalimo
Kamis, 09 Jul 2026, 15:42 WIBJAYAPURA -- Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap lima orang terduga pelaku dalam jaringan peredaran senjata api untuk KKB di Yalimo-Yahukimo.
Lima orang yang ditangkap pada Selasa (7/7) di berbagai lokasi di Kota Jayapura dengan inisial AG, FCRG, JT, IK dan MK.
Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis, mengatakan, salah satu dari empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah AG yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal YalimoâYahukimo.
AG masuk dalam DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, tanggal 13 Maret.
Ditangkapnya kelompok jaringan senpi dan amunisi untuk KKB merupakan hasil pengembangan yang dilakukan personel Satgas ODC, setelah sebelumnya menangkap
SP dan DK tanggal 12 Maret lalu dan diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.
Dikatakan, penangkapan AG. merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya berhasil diamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor di bulan Maret lalu.
Kelimanya dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.
- peredaran senjata api
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.