HAM Harus Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

Kamis, 09 Jul 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) harus menjadi dasar kebijakan pembangunan.

“Hak asasi manusia tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam agenda pembangunan, tetapi harus hadir sejak tahap perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan negara,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/7).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2025, di Jakarta, Senin (6/7/2026). — Sumber: Antara

Oleh karena itu, Yusril menyampaikan apresiasi kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM yang telah meluncurkan laporan tahunan 2025 pada Senin (6/7).

Yusril berharap laporan tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat keadilan, meningkatkan akuntabilitas negara, memperbaiki kebijakan publik, dan memajukan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, laporan tahunan Komnas HAM bukan sekadar dokumen pertanggungjawaban formal lembaga negara, melainkan turut menjadi ruang bagi publik untuk menilai pelaksanaan mandat HAM di Indonesia, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperbaiki kebijakan secara berkelanjutan.

Yusril menekankan hak asasi manusia bukan merupakan hadiah atau kemurahan hati negara kepada rakyat. “Negara tidak menciptakan hak asasi manusia, tetapi berkewajiban mengakui, menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukannya,” tuturnya.

Keadilan dan akuntabilitas, sambung dia, tidak dapat dipisahkan lantaran keadilan tanpa akuntabilitas hanya akan menjadi janji, sementara akuntabilitas tanpa orientasi keadilan dapat berhenti sebagai prosedur administratif.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM mencatat 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025. Isu yang paling banyak diadukan berkaitan dengan hak atas kesejahteraan, disusul hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman.

Semakin Kompleks

Ia tak menampik persoalan HAM saat ini semakin kompleks. Isu kesejahteraan, konflik agraria, kebebasan sipil, transformasi digital, perlindungan kelompok rentan, hingga akuntabilitas aparat, kata dia, tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

Yusril berpendapat pembangunan nasional tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, infrastruktur, ketahanan pangan, energi, dan hilirisasi industri, namun pembangunan tidak boleh dipertentangkan dengan HAM.

Yusril juga menegaskan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang melindungi martabat manusia, terutama kelompok rentan.

Pada pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7), Yusril menegaskan hukum tidak boleh berhenti pada teks aturan dan prosedur.

“Kepastian hukum dan prosedur merupakan fondasi negara hukum, namun hukum tidak boleh kehilangan dimensi etikanya karena pada akhirnya hukum mengatur manusia dengan segala persoalan dan keterbatasannya,” tutur Yusril.

Negara hukum yang maju bukan merupakan negara yang paling keras dalam menghukum. “Negara hukum yang maju adalah negara yang paling mampu membatasi kekuasaannya sendiri, paling efektif melindungi mereka yang lemah, dan paling jujur mengakui jika sistemnya belum berfungsi dengan baik,” ucapnya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.