Bukan Sekadar Jaga Hutan, Perhutanan Sosial Gerakkan Ekonomi Puluhan Ribu Warga Jambi
Senin, 06 Jul 2026, 14:55 WIBJAMBI â Perhutanan sosial menjadi pendekatan penting untuk menyeimbangkan pelestarian hutan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui akses kelola yang legal, masyarakat didorong mengembangkan usaha produktif berbasis hasil hutan secara berkelanjutan, sehingga tekanan terhadap kawasan hutan dapat ditekan.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada pendampingan, akses pembiayaan, penguatan kapasitas, dan perluasan pasar agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berlangsung dalam jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Pemanfaatan program Perhutanan Sosial menjadi penggerak ekonomi 49 ribu masyarakat melalui pengelolaan hutan secara resmi (legal) yang ada di Provinsi Jambi.
"Program itu sangat berdampak bagi kelompok masyarakat, mampu meningkatkan ekonomi, apalagi pengelolaannya cukup panjang sampai 35 tahun," kata Kepala Bidang Penyuluh Pemberdayaan Masyarakat Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bambang Yuliswan di Kota Jambi, Senin (6/7).
Menurut dia, berdasarkan data terdapat 397 kelompok perhutanan sosial, menggarap 230 hektare kawasan hutan negara atau hutan hak.
Tersebar di 10 wilayah, meliputi Kabupaten Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batang Hari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh.
Selain itu, pemerintah turut mencadangkan 363 ribu lahan, bisa dimanfaatkan melalui pengajuan baru bagi kelompok masyarakat yang menginginkan program pemanfaatan perhutanan sosial.
Rata-rata petani memanfaatkan program itu dengan menanam jenis tanaman produktif seperti, pinang, karet, kopi hingga kayu manis, lanjutnya.
Sehingga melalui pengelolaan itu diharapkan mampu menambah pendapatan masyarakat di sekitar area perhutanan sosial.
Ia mengatakan pemanfaatan perhutanan sosial itu tidak diberikan secara cuma-cuma, melalui proses pengajuan izin yang ketat ke Kementerian Kehutanan, masyarakat dibebankan menyumbang pendapatan ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, masyarakat berkewajiban menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
"Setiap masyarakat bisa mengelola maksimal 15 hektare, tapi jarang yang bisa memaksimalkannya, paling hanya bisa menggarap empat hektare. Harapan kita melalui program itu, pendapatan masyarakat bisa bertambah," ujar dia.
- Provinsi Jambi
- Perhutanan Sosial
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Surabaya Vaganza Masuk Daftar Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi Berumur Dua Hari di Klojen Malang
-
Disbudpar Batam Manfaatkan Peluang Jadi Magnet Belanja dan Wisata Singapura
-
Ilmuwan Temukan Sel Imun yang Seharusnya Melawan Kanker Diam-diam Justru Membantu Pertumbuhan Tumor
-
Liga Konferensi UEFA: Kalah di Florence, Palace Tetap ke Semifinal; Strasbourg Bangkit Dramatis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.