Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu
Senin, 17 Agu 2026, 21:20 WIBJAKARTA â Kebijakan insentif motor listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Insentif diharapkan dapat membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar insentif yang diberikan atau jumlah motor listrik yang terjual.
Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur pengisian daya, ketersediaan layanan purnajual, harga baterai, serta kemudahan masyarakat mendapatkan pembiayaan.
Dengan ekosistem yang semakin lengkap, insentif motor listrik dapat menjadi pemicu perubahan perilaku konsumen sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik nasional.
Sebaliknya, tanpa dukungan infrastruktur dan kepastian kebijakan, insentif berisiko hanya mendorong penjualan dalam jangka pendek tanpa membangun adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu terbit.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).
Ia menyebut aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Agus memastikan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis.
Terkait dengan target pelaksanaan, Agus mengatakan belum bisa memastikannya lantaran semua tetap bergantung pada terbitnya PMK.
"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.
Agus menambahkan, merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan.
"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.
Pada April 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan program insentif untuk motor listrik diberlakukan tahun ini.
Insentif tersebut rencananya dikucurkan secara bertahap. Pada tahap awal, program ditargetkan mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya menjelaskan program tersebut masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kajian awal mengarah pada pemberian subsidi sekitar Rp5 juta per unit. Namun, besaran tersebut masih berpotensi berubah seiring proses finalisasi kebijakan.
- insentif motor listrik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.