Barantin Selamatkan 18 Flora dan Fauna Endemik Papua dari Perdagangan Ilegal, Dikembalikan ke Habitat Asli

Senin, 06 Jul 2026, 16:05 WIB

Jayapura - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Papua berhasil menyelamatkan 18 flora dan fauna asli Papua ke habitatnya, yang terdiri dari satu burung Cenderawasih Mati-Kawat, lima Jagal Papua dan dua ular sanca serta 10 rumpun anggrek yang dilindungi.

"Ini tidak hanya pelepasliaran, tetapi kami selamatkan dari perdagangan ilegal dan dikembalikan ke habitatnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Karantina Papua Krisna Dwiharniati dalam keterangan di Jayapura, Senin (6/7).

Ket. Foto: Foto bersama setelah kegiatan reintroduksi flora dan fauna hasil tindakan karantina di Kampung Rhepang Muaif — Sumber: Antara

Menurut Krisna, semua satwa dan tanaman dilindungi tersebut adalah hasil tindakan karantina penahanan oleh petugas karantina Papua di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani pada Mei dan Juni 2026

"Ada yang diselundupkan dengan menggunakan kapal penumpang, disembunyikan dengan modus paket dan kargo," ujarnya.

Sementara untuk jenis anggrek langka tersebut terdiri dari dua rumpun Anggrek Besi, lima rumpun Anggrek Dasi, satu rumpun Anggrek Kribo, dan dua rumpun Anggrek Merpati.

"Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat satwa dan tumbuhan yang dikembalikan ke alam tersebut merupakan spesies endemik dilindungi yang vital bagi ekosistem Papua," katanya.

Upaya perlindungan ini, lanjutnya, memiliki urgensi yang tinggi karena kepunahan satwa dan tumbuhan tersebut dapat merusak rantai ekosistem hutan hujan tropis serta menghilangkan identitas budaya masyarakat adat Papua.

"Di sisi lain, keberadaan satwa yang lestari di alam bebas terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan melalui ekowisata, seperti yang berjalan di Isyo Hill's, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura," kata Krisna.

Selain satwa dan tumbuhan hasil penindakan karantina, lanjutnya, kegiatan pelepasliaran ini juga mencakup satu burung Kakatua Koki dan satu Kasturi Kepala Hitam yang berhasil dipulangkan kembali (translokasi) dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, serta satu burung Paruh-Kodok Pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Seluruh rangkaian penindakan hingga pelepasliaran tersebut telah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dia mengatakan kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektoral demi menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia.

"Sinergi ini mengintegrasikan peran Karantina sebagai penjaga pintu gerbang pelabuhan dan bandara dari upaya penyelundupan, dengan KSDA sebagai pengelola kawasan hutan dan habitat asli," ucap Krisna.

Sebagai informasi, kegiatan reintroduksi flora dan fauna hasil tindakan karantina berlangsung di kawasan Isyo Hill's Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, pada Sabtu (4/7).

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.