Pemerintah Kabupaten Sumenep Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Sabtu, 04 Jul 2026, 14:45 WIB

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul banyaknya daerah yang mengalami kekeringan dan kekurangan air bersih pada musim kemarau kali ini.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Sumenep, Sabtu (04/7), mengatakan penetapan status siaga itu, untuk mempercepat penanganan, terutama terkait kebutuhan air bersih oleh warga yang tinggal di desa terdampak.

Ket. Foto: Dokumen penyaluran bantuan air bersih ke desa yang mengalami kekeringan oleh Polres Sumenep, Jawa Timur. Bantuan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara 2026. — Sumber: ANTARA

"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait," katanya.

Penetapan status siaga ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026, dan berlaku selama enam bulan ke depan, sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bupati Achmad Fauzi mengatakan, kini Pemkab Sumenep juga telah melakukan koordinasi sebagai langkah antisipasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Salah satu prioritas yang disiapkan adalah penyaluran air bersih bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini juga mengaku, telah menginstruksikan seluruh kepala desa agar lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing.

Pemerintah desa diminta segera melaporkan apabila mulai terjadi kekeringan, baik yang berdampak pada kebutuhan air bersih maupun sektor pertanian.

"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih," katanya.

Bupati lebih lanjut menjelaskan, penetapan status siaga darurat ini merupakan tindak lanjut atas prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai kewaspadaan menghadapi musim kemarau 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan bupati, setidaknya terdapat 76 desa di 19 kecamatan yang dipetakan berpotensi mengalami kekeringan dengan kategori kering kritis, langka, kering langka terbatas, dan kering langka kritis.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.