KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana Korupsi
Sabtu, 04 Jul 2026, 15:05 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan tersebut merespons pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku mengembalikan amplop pemberian Suhardiman Amby kepada ajudannya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan penyidik mendalami pengembalian amplop terkait pengurusan izin kawasan hutan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri apakah amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi ke kementerian. Itu yang nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Raja Juli sebelumnya mengaku bertemu dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Menurut pengakuan Raja Juli, amplop dikembalikan sekitar 10 hari kemudian, pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Taufik mempersilakan Raja Juli menjelaskan peristiwa tersebut kepada publik.
Namun, KPK menegaskan penyidik akan mendalami pertemuan tersebut berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. Bukan semata-mata karena adanya pernyataan di ruang publik.
"Apabila memang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat alat bukti, tentu akan dilakukan pemanggilan. Ini murni kebutuhan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, hasil penggeledahan, dan penyitaan," ujar dia.
KPK juga mengungkap temuan mengenai pengumpulan uang dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Apakah barang bukti uang nanti menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik. Tentu kita tunggu hasil penyidikan ke depan," kata Taufik.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kemenhut pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain. Serta, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Perkara tersebut bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT. ils/I-1
- Kemenhut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Mengapa Siang Hari Suhu Sangat Panas? Ini Penjelasan BMKG
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.