OJK Terbitkan Aturan Baru bagi Penguatan Permodalan BPR

Sabtu, 04 Jul 2026, 15:20 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif menghadapi persaingan industri perbankan. OJK menilai penguatan modal menjadi faktor penting untuk meningkatkan skala usaha BPR.

Ket. Foto: — Sumber: OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan akan meningkatkan ketahanan industri BPR. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mengelola risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Regulasi tersebut juga diselaraskan dengan sejumlah aturan terbaru serta standar akuntansi yang berlaku bagi industri BPR.

POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap sesuai ketentuan. OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

Selain itu, POJK tersebut menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Regulasi ini juga memperkuat ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan dokumen pendukung, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO). ils/I-1

  • OJK
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.