Pemilik Kendaraan di Papua Barat Didorong Memanfaatkan Program Relaksasi Pajak
Jumat, 03 Jul 2026, 13:42 WIBMANOKWARI â Relaksasi pajak kendaraan tengah diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat. Warga diminta memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan bermotor terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah provinsi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Jumat, mengatakan program relaksasi tersebut merupakan respons pemerintah terhadap dinamika perekonomian sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
"Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak," ujarnya.
Ia menjelaskan program relaksasi berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 meliputi penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan selama enam tahun atau lebih.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.
Ketiga, pemberian insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo, serta tidak memiliki tunggakan.
Keempat, pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 10 persen kepada masyarakat yang melakukan pembayaran selama periode program relaksasi.
Kelima, penghapusan denda administratif atas tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima.
"Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib pajak yang taat, kami beri insentif PKB 12 persen," ucap Bachri.
Menurut dia, program tersebut juga dilaksanakan pemerintah provinsi dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, dan merupakan keberlanjutan dari tahun sebelumnya.
Kebijakan relaksasi berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus mengurangi tunggakan wajib pajak yang hingga kini mencapai 53 ribu unit atau sekitar 25 persen dari 212 ribu kendaraan bermotor di Papua Barat.
"Realisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2025 itu kurang lebih sebanyak Rp15,6 miliar," ujar Bachri.
- Relaksasi Pajak
- tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.