OJK Bakal Wajibkan LKNB Cantumkan Target Pembiayaan UMKM di Rencana Bisnis
Senin, 28 Apr 2025, 19:10 WIBJAKARTA â Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, baik melalui simpanan, investasi, atau bentuk lain. Dana yang dihimpun kemudian disalurkan dalam bentuk investasi atau pembiayaan, misalnya melalui penjualan saham, obligasi, pembiayaan, atau asuransi.
LKBB, seperti perusahaan sekuritas, berperan dalam mendorong perkembangan pasar modal dengan membantu perusahaan-perusahaan dalam menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat. LKBB sering kali menyediakan layanan keuangan yang lebih terfokus dan spesifik, seperti layanan asuransi, pembiayaan, atau pengelolaan dana pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mencantumkan target penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis perusahaan setiap tahunnya.
"Pada sektor perbankan, rencana pembiayaan kepada UMKM telah diatur dalam POJK (Nomor 5/POJK.03/2016 tentang) Rencana Bisnis Bank. Namun, hal ini belum diatur untuk sektor LKNB," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (28/4).
Pada tahun ini, target penyaluran kredit UMKM telah dicantumkan dalam rencana bisnis setiap bank yang pencapaiannya akan dievaluasi secara berkala oleh OJK bersama pihak bank masing-masing.
Merujuk rencana bisnis yang telah disampaikan kepada OJK, target pertumbuhan kredit UMKM pada 2025 berkisar 9 persen. Sementara itu, pemerintah menargetkan penyaluran kredit UMKM meningkat sebesar 30 persen.
"Jadi, di rencana bisnis bank itu sudah setiap bank itu (menyampaikan) akan mencapai target (penyaluran pembiayaan) berapa persen mereka sanggupnya gitu. Nah, nanti secara agregat, kami bisa ukur apakah (rasio penyaluran pembiayaan UMKM) kita sampai pada 30 persen secara total," kata Dian Ediana Rae.
Dengan begitu, ia menyatakan bahwa RPOJK UMKM tidak hanya berperan sebagai regulasi yang mendorong penyaluran pembiayaan UMKM, tapi juga mendukung pengawasan OJK terhadap kinerja lembaga jasa keuangan.
Ia menuturkan bahwa rencana penyaluran pembiayaan UMKM tersebut harus memuat target nominal dan rasio total pembiayaan kepada UMKM, serta sektor tujuan penyaluran.
Dian menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tantangan untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit kepada UMKM, terutama kesenjangan penetrasi pembiayaan antara satu lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, dalam RPOJK UMKM pihaknya juga mendorong pembentukan satuan kerja khusus untuk melakukan analisis dan pengolahan data hingga business matching, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas para agen pendamping dan pelaku UMKM, serta pengembangan teknologi informasi yang dapat mendukung penetrasi pembiayaan kepada UMKM.
Dian mengatakan bahwa jika nantinya RPOJK Akses Pembiayaan kepada UMKM telah disahkan, bank maupun LKNB yang melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut bisa mendapatkan sanksi keras hingga penurunan tingkat kesehatan lembaga.
"Dalam hal bank atau LKNB setelah dikenai sanksi administrasi teguran tertulis atau peringatan tertulis dan tetap melanggar, kemudian dikenai sanksi administrasi berupa larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan," katanya pula.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Krisis Global, Pemprov Jakarta Dorong Kerja di Rumah untuk Hemat BBM
-
Puluhan Instalasi Seni Dipamerkan dalam Pameran Anarta Topeng Labu 2026
-
Tumpeng Diupayakan Sebagai Kekayaan Intelektual, Kemenekraf Dukung Agar Dongkrak Ekraf
-
Komandan Brigade Tempur Udara Elit Ukraina Tewas Setelah Ratusan Misi
-
Polres Sergai, Sumut, Berikan Pelayanan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
-
KAI Jakarta Catat 1 Juta Penumpang pada Liburan Sekolah, Stasiun Pasar Senen Jadi Tempat Keberangkatan Paling Sibuk
-
Lokamodal jadi solusi pembiayaan alternatif bagi UMKM
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.