Kejagung: Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Jumat, 03 Jul 2026, 17:40 WIB

JAKARTA - Penyidik JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara prajurit aktif TNI kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagumg Anang Supriatna mengatakan berkas tersebut terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku Prajurit TNI Aktif, dalam dugaan Korupsi MBG," kata dia, Kamis (2/7). Anang mengatakan BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

Ket. Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna — Sumber: Humas Kejagung

"BU juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik BGN," ujar Anang.

Anang menjelaskan BU bersama LP Wakil Kepala BGN dan AM Komisaris PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik.

"Pengadaan senilai Rp1,03 triliun dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak sesuai kontrak dan adanya mark-up harga," ucap dia.

Menurut Anang realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen. ils/I-1

  • Badan Gizi Nasional (BGN)
  • Dugaan Korupsi Program MBG

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.