Sepi Penerus, Jepang Revisi Aturan Pewaris Takhta Kaisar

Selasa, 30 Jun 2026, 21:07 WIB

TOKYO - Kabinet Jepang, Selasa (30/6), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi aturan mengenai keluarga kekaisaran guna menjamin keberlanjutan sistem kekaisaran di tengah kekhawatiran menyusutnya jumlah anggota keluarga kekaisaran.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan sistem pewarisan takhta yang hanya melalui garis keturunan laki-laki dari pihak ayah, meskipun jumlah calon pewaris terus berkurang.

Ket. Foto: — Sumber: AFP

Koalisi pemerintahan yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) bersama mitranya, Partai Inovasi Jepang, menargetkan RUU revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 itu dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen saat ini berakhir pada 17 Juli.

RUU tersebut memiliki dua poin utama, yakni mengizinkan keluarga kekaisaran mengadopsi laki-laki berusia minimal 15 tahun yang berasal dari garis keturunan laki-laki 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu, serta memperbolehkan anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap mempertahankan status kekaisarannya setelah menikah dengan warga biasa.

Melalui revisi itu, laki-laki yang diadopsi akan menjadi pengecualian terhadap ketentuan undang-undang saat ini yang melarang adopsi. Meski demikian, mereka sendiri tidak diperbolehkan menjadi kaisar. Namun, keturunan laki-laki mereka tetap berhak menjadi calon pewaris Takhta Krisan.

Usulan tersebut mencerminkan sikap konservatif LDP dan diperkirakan akan menghadapi penolakan dari partai-partai oposisi dalam pembahasan di parlemen, mengingat perubahan sistem suksesi kekaisaran hampir tidak pernah dibahas secara mendalam dalam forum lintas partai yang membahas revisi undang-undang tersebut.

Dalam forum tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Majelis Rendah serta Majelis Tinggi mendengarkan pandangan dari seluruh 13 partai dan kelompok parlemen sebelum menyusun kesepakatan bersama yang kemudian menjadi dasar penyusunan RUU.

Namun, RUU itu tidak memuat ketentuan mengenai kemungkinan perempuan atau keturunan dari garis ibu menjadi pewaris takhta, meskipun gagasan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, hanya laki-laki yang merupakan keturunan seorang kaisar melalui garis ayah yang berhak naik takhta. Sementara itu, anggota perempuan keluarga kekaisaran akan kehilangan status kekaisarannya setelah menikah. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah anggota keluarga kekaisaran maupun calon pewaris terus menurun.

Saat ini hanya terdapat tiga calon pewaris Kaisar Jepang Naruhito (66), yaitu adik Kaisar, Putra Mahkota Fumihito (60), keponakan Kaisar, Pangeran Hisahito (19) dan paman Kaisar yakni Pangeran Hitachi yang berusia 90 tahun.

Sebelas cabang keluarga kekaisaran tersebut memiliki leluhur yang sama dengan keluarga kekaisaran saat ini, yang hidup sekitar 600 tahun lalu.

Pada 1947, sebanyak 51 anggota dari 11 cabang keluarga itu dicabut status bangsawannya, sementara tiga keluarga yang merupakan keturunan saudara Kaisar Hirohito - yang kemudian dikenal sebagai Kaisar Showa - tetap mempertahankan status kekaisaran berdasarkan kebijakan pemerintahan pendudukan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.

Dua usulan revisi tersebut sebenarnya telah direkomendasikan oleh panel pemerintah pada 2021. Namun, panel itu tidak membahas kemungkinan perempuan atau keturunan dari garis ibu menjadi pewaris takhta dengan alasan pembahasan mengenai isu tersebut masih terlalu dini.

Sementara itu, hasil jajak pendapat yang dilakukan Kyodo News pada Mei menunjukkan bahwa 83 persen responden mendukung kemungkinan Jepang memiliki seorang kaisar perempuan. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.