TNI: Dari Dwi Fungsi, Eka Fungsi, Kini Multi Fungsi, Ke Mana Arah Pertahanan Indonesia?

Minggu, 28 Jun 2026, 22:35 WIB

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu institusi paling penting dalam sejarah dan kehidupan berbangsa Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era Reformasi dan demokrasi saat ini, TNI selalu menempati posisi strategis dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, muncul diskusi yang semakin luas mengenai arah perkembangan TNI. Setelah Reformasi menghapus Dwi Fungsi ABRI dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara, kini muncul kecenderungan meluasnya peran TNI ke berbagai bidang kehidupan sipil. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia sedang bergerak dari Dwi Fungsi menuju Eka Fungsi, lalu berkembang menjadi Multi Fungsi?

Ket. Foto: Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H. etua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) Periode 2024–2029 — Sumber: Istimewa

Pertanyaan ini bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan menyangkut masa depan demokrasi, hubungan sipil-militer, dan arah pembangunan pertahanan nasional Indonesia.

Dwi Fungsi ABRI: Latar Belakang Historis

Pada masa Orde Baru, ABRI menjalankan konsep Dwi Fungsi, yaitu fungsi pertahanan-keamanan dan fungsi sosial-politik.

Konsep ini lahir dari pengalaman sejarah revolusi kemerdekaan ketika militer bukan hanya berperang melawan penjajah, tetapi juga ikut membangun pemerintahan dan menjaga stabilitas negara yang baru berdiri.

Dalam praktiknya, perwira militer aktif menduduki berbagai jabatan sipil, mulai dari menteri, gubernur, bupati, anggota DPR/MPR, hingga pimpinan berbagai lembaga negara dan BUMN.

Pemerintah saat itu berpendapat bahwa stabilitas politik merupakan syarat utama pembangunan nasional. Namun dalam perkembangannya, Dwi Fungsi ABRI juga melahirkan kritik karena dianggap menghambat demokrasi, mempersempit ruang partisipasi politik rakyat, dan menempatkan militer terlalu dominan dalam kehidupan sipil.

Reformasi dan Lahirnya Paradigma Eka Fungsi

Reformasi 1998 menjadi titik balik hubungan sipil dan militer di Indonesia.

Tuntutan masyarakat saat itu sangat jelas: mengakhiri Dwi Fungsi ABRI, memperkuat demokrasi, dan membangun profesionalisme militer.

Sebagai anggota DPR/MPR RI dan kemudian Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi, saya ikut terlibat dalam berbagai proses reformasi sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Saya terlibat dalam pembahasan dan penyusunan berbagai regulasi strategis yang menjadi fondasi baru hubungan sipil-militer Indonesia, antara lain:

  • TAP MPR tentang Pemisahan TNI dan Polri.
  • Undang-Undang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-Undang Intelijen Negara.

Semangat utama dari seluruh produk hukum tersebut adalah menegaskan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara, Polri sebagai alat keamanan dan penegakan hukum, serta memperkuat supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Saat itu, arah yang ingin dibangun sangat jelas: TNI menjalankan fungsi utama pertahanan negara atau yang dapat disebut sebagai paradigma Eka Fungsi.

Munculnya Gejala Multi Fungsi Dalam perkembangan mutakhir, peran TNI kembali meluas ke berbagai sektor di luar fungsi pertahanan konvensional. TNI kini terlibat dalam berbagai program dan kegiatan nasional seperti:

  • Penanggulangan bencana alam.
  • Ketahanan pangan.
  • Pembangunan infrastruktur.
  • Pengamanan program strategis nasional.
  • Operasi kemanusiaan.
  • Pengawasan wilayah perbatasan.
  • Pertahanan siber.
  • Program Makan Bergizi Gratis.
  • Berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya

Tidak sedikit masyarakat yang menyambut positif keterlibatan tersebut karena TNI dinilai memiliki disiplin tinggi, organisasi yang kuat, dan kemampuan mobilisasi yang cepat hingga ke pelosok desa.

Namun pada saat yang sama, muncul pertanyaan apakah perluasan fungsi tersebut masih berada dalam koridor pertahanan negara atau mulai memasuki ruang-ruang yang semestinya menjadi tanggung jawab institusi sipil.

Karena luasnya spektrum keterlibatan itu, sebagian kalangan mulai menyebut fenomena ini sebagai kecenderungan menuju Multi Fungsi TNI.

Perluasan Struktur Teritorial Militer

Selain meluasnya fungsi TNI, perhatian publik juga tertuju pada semakin berkembangnya struktur teritorial militer.

Jumlah dan cakupan:

  • Kodam.
  • Korem.
  • Kodim.
  • Koramil.

Berbagai satuan baru lainnya. terus mengalami penguatan di berbagai wilayah Indonesia.

Dari perspektif pertahanan, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kehadiran negara di daerah perbatasan, wilayah strategis, serta kawasan yang memiliki potensi kerawanan keamanan.

Namun dari perspektif demokrasi, muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah penambahan struktur teritorial tersebut didasarkan pada kebutuhan pertahanan modern yang objektif?

Ataukah berpotensi memperluas pengaruh militer dalam kehidupan sipil?

Pertanyaan ini bukan bentuk kecurigaan terhadap TNI, melainkan bagian dari tanggung jawab demokrasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Kekhawatiran terhadap Masa Depan Demokrasi

Sebagai bagian dari generasi Reformasi yang ikut memperjuangkan perubahan sistem politik Indonesia, saya memandang bahwa perluasan peran TNI perlu dicermati secara hati-hati.

Kekhawatiran utama bukan terletak pada TNI sebagai institusi, melainkan pada kemungkinan melemahnya kapasitas institusi sipil.

Demokrasi yang sehat memerlukan:

  • Birokrasi yang profesional.
  • Pemerintah daerah yang kuat.
  • Kepolisian yang efektif.
  • Partai politik yang sehat.
  • Kampus yang kritis.
  • Media yang independen.
  • Organisasi masyarakat sipil yang aktif.

Apabila terlalu banyak tugas sipil diserahkan kepada militer, maka ada risiko institusi sipil kehilangan kesempatan untuk berkembang dan memperkuat kapasitasnya sendiri.

Padahal salah satu tujuan Reformasi adalah membangun negara yang ditopang oleh institusi sipil yang kuat dan mandiri.

Tantangan Pertahanan Indonesia yang Sesungguhnya

Di tengah perubahan geopolitik dunia, tantangan utama Indonesia sebenarnya semakin kompleks.

Ancaman yang dihadapi tidak lagi hanya berupa perang konvensional, tetapi juga:

  • Perang siber.
  • Serangan teknologi informasi.
  • Disinformasi dan propaganda digital.
  • Konflik Laut China Selatan.
  • Perebutan sumber daya alam strategis.
  • Terorisme lintas negara.
  • Rivalitas kekuatan besar dunia.

Karena itu, agenda utama pembangunan TNI seharusnya lebih diarahkan pada:

  • Modernisasi alutsista.
  • Penguatan pertahanan udara dan laut.
  • Kemandirian industri pertahanan.
  • Pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk pertahanan.
  • Penguatan kemampuan siber.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia prajurit.
  • Profesionalisme militer kelas dunia.

TNI harus menjadi kekuatan pertahanan yang modern dan adaptif terhadap ancaman abad ke-21.

Menjaga Keseimbangan antara Pertahanan dan Demokrasi

Indonesia tidak boleh kembali ke masa ketika militer terlalu dominan dalam ruang sipil. Namun Indonesia juga tidak boleh mengabaikan pentingnya TNI sebagai pilar utama pertahanan negara.

Karena itu, keseimbangan harus terus dijaga.

  • TNI harus tetap kuat.
  • Demokrasi harus tetap sehat.
  • Supremasi sipil harus tetap berjalan.
  • Institusi sipil harus terus diperkuat.
  • Pengawasan parlemen harus efektif.
  • Kebijakan pertahanan harus transparan dan akuntabel.
  • Dan setiap perluasan peran TNI harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan strategis bangsa, bukan karena lemahnya institusi sipil.

Penutup

Perjalanan TNI dari Dwi Fungsi menuju Eka Fungsi, dan kini menghadapi kecenderungan Multi Fungsi, merupakan salah satu isu strategis yang akan menentukan masa depan Indonesia.

Sebagai bagian dari proses Reformasi yang ikut terlibat dalam penyusunan TAP MPR tentang pemisahan TNI dan Polri serta pembentukan Undang-Undang Pertahanan, Undang-Undang Polri, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Intelijen Negara, saya memandang bahwa semangat Reformasi harus tetap menjadi pijakan utama.

Indonesia membutuhkan TNI yang kuat, profesional, modern, dan dicintai rakyat. Namun Indonesia juga membutuhkan demokrasi yang sehat, masyarakat sipil yang berdaya, dan institusi negara yang bekerja sesuai fungsi masing-masing.

Jangan sampai penguatan TNI beriringan dengan pelemahan institusi sipil. Sebab negara yang maju bukanlah negara yang seluruh urusannya diselesaikan oleh militer, melainkan negara yang mampu menempatkan setiap institusi pada posisi dan peran yang proporsional.

Dengan demikian, pertahanan negara akan semakin kokoh, demokrasi semakin matang, dan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, serta sejahtera dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

  • Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.