KPK Periksa Enam Orang terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA di Mapolresta Denpasar
Jumat, 26 Jun 2026, 06:53 WIBDENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang yang berasal dari pihak swasta terkait kasus dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (25/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Denpasar mengatakan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang berstatus saksi tersebut masih dalam lanjutan penyidikan bertempat di Kantor Polresta Denpasar.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," katanya.
Adapun pihak-pihak yang diperiksa penyidik KPK di Mapolresta Denpasar yakni I Gede Arya Wijaya-Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti sebagai Staf Operasional CV Visa Agung Bali, Santika Dewi yang merupakan Staf Keuangan CV Visa Agung Bali. Selain itu, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri (Wiraswasta), Agnes Natalia Tanuwijaya (Wiraswasta), Audria Rama Dhani (Staf PT Bali Soft/Agen).
Budi belum memberikan keterangan lanjutan terkait materi penyidikan dan hasil pemeriksaan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dalam pantauan di Mapolresta Denpasar, beberapa kendaraan yang digunakan oleh penyidik KPK terparkir di Halaman tengah Mapolresta Denpasar.Â
Mobil yang sama digunakan penyidik saat mengangkut koper berisikan dokumen pada saat penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas 1 Denpasar beberapa waktu lalu.
Hingga pukul 15.52 Wita, penyidik KPK belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.Â
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 dan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.
Berita Terkait:
-
Pemkot Tangsel Perkuat Deteksi Dini di Layanan Kesehatan
-
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Pengemudi Ojol Korban Penipuan
-
Daftar Produk Serba Rp10 Ribu di Jakarta Fair 2026, dari Kuliner hingga Kosmetik
-
WHO Sebut Risiko Global Ebola Tetap Rendah setelah Kasus Pertama di Prancis
-
4.245 Kepala Keluarga di Lombok Barat Mengalami Krisis Air
-
Realisasi KUR Kalimantan Selatan Capai Rp2,22 Triliun, Sektor Pertanian Terbesar
-
Antiklimaks! Itulah Gambaran Perjalanan Timnas Belanda, Buah Meninggalkan Gaya Permainan Total Football
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.