Hadiri Rapat Pansus, Wamendagri Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan
Jumat, 26 Jun 2026, 10:30 WIBJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melalui proses harmonisasi dengan berbagai regulasi yang telah berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi baru mampu memperkuat pembangunan daerah kepulauan tanpa memunculkan tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan dengan sistem hukum nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, penyusunan naskah akademik perlu dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan prinsip hukum internasional serta sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemerintah memandang perlu untuk menyelaraskan naskah akademis yang disampaikan DPD RI untuk diharmonisasikan, guna menghindari ketidaksesuaian norma pengaturan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan sistem ketatanegaraan NKRI," ujar Bima Arya.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak dapat dipisahkan dari berbagai regulasi yang selama ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan wilayah pesisir, hingga tata kelola ruang laut nasional. Karena itu, sinkronisasi dengan ketentuan yang sudah berlaku menjadi hal penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyelarasan tersebut juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan antarlembaga. Dengan demikian, implementasi RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan di wilayah kepulauan.
Bima mengungkapkan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi perhatian dalam proses harmonisasi tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Selain aspek regulasi, pemerintah juga memahami berbagai tantangan yang selama ini dihadapi daerah berciri kepulauan. Tantangan tersebut meliputi konektivitas antarpulau, pemerataan pelayanan publik, hingga optimalisasi potensi ekonomi berbasis kelautan.
"Kami sangat memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi di daerahnya dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Bima.
Ia menilai penguatan regulasi melalui RUU Daerah Kepulauan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang memiliki karakteristik geografis khusus. Oleh sebab itu, proses pembahasan diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas inisiatif penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI menjadi modal penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Mercy Chriesty Barends, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam beserta jajaran, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan dari sejumlah kementerian terkait. Kehadiran berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat pembahasan RUU sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, harmonis, dan memberikan manfaat bagi pembangunan wilayah kepulauan di Indonesia.
- Kemendagri
- Kepulauan
- Wamendagri Bima Arya
- Pemerintah Daerah
- UNCLOS
- wilayah pesisir
- RUU Kepulauan
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wow! Ekosistem Burung Kicau di Indonesia Bernilai Hingga Rp2 Triliun
-
Punya “Chef” Bersertifikat, SPPG di Bogor Tingkatkan Penerima MBG
-
Layanan SIM Keliling Minggu (03/5) Hadir di Dua Lokasi di Jakarta
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Trump Ragukan Kesepakatan Meski Tinjau Proposal 14 Poin Teheran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.