KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom
Rabu, 24 Jun 2026, 15:20 WIBJAKARTA â KPK mengungkap dugaan pengondisian vendor dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom Indonesia. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi yang saat ini masih terus berjalan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan itu menjadi fokus penyidikan pengadaan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp. "Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJnya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Menurut Budi, penyidikan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juni 2026. Sprindik itu terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dengan PT Telkom sebagai penyedia layanan.
"Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI di mana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema, ada yang melalui SMS dan ada juga melalui aplikasi WhatsApp, keduanya juga didalami," ujar dia.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam sejumlah tahapan pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut meliputi proses perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga mekanisme pemilihan penyedia yang dilakukan terbuka.
"Pengadaan barang dan jasa itu idealnya ada proses perencanaan, penyusunan HPS, kemudian proses lelang yang dilakukan secara terbuka. Hal tersebut untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya," kata Budi.
KPK juga akan mendalami informasi mengenai dugaan penunjukan langsung vendor dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut. "Ya nanti itu akan didalami," ujarnya.
Diketahui, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom Indonesia. Penyidikan baru ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut.
KPK menjelaskan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar. Dugaan kerugian tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.
KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan tersebut. Informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang. ils/I-1
- PT Telkom Indonesia
- BRI
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rekannya Diciduk karena Narkoba, ASN Lumajang Dites Urin
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Peduli Lingkungan, Polisi Gelar Gerakan ASRI di Bekasi
-
Presiden Prabowo Subianto Janji Percepat Penyediaan Daycare untuk Buruh, Fokus Kesejahteraan Pekerja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.