Ingin Mengurus PKB di Samsat Keliling? Cek Lokasi dan Jam Operasionalnya untuk Wilayah Jadetabek

Senin, 03 Agu 2026, 09:05 WIB

JAKARTA - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling hari ini, Senin (3/8), tersedia di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diminta memperhatikan lokasi dan jam operasional layanan.

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, merinci sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Itali Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB; depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Hal. Gtown House Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00 - 12.00 WIB

14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Tetapi, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.