Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM

Selasa, 23 Jun 2026, 08:52 WIB

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan revisi Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) lantaran sanksi saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Senin (23/6), menyoroti secara khusus adanya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring (online). Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan aparat penegak perda.

Ket. Foto: Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Banten, Senin. — Sumber: ANTARA

"Terkait aduan warga adanya penjualan minuman mengandung alkohol secara online, saya akan segera meneruskan ke Kasatpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan di Kota Serang. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Budi.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut ke akarnya, Budi meminta dukungan masyarakat agar proses revisi Perda Pekat dapat berjalan lancar. Saat ini, Pemkot Serang masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar draf regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya mohon doa dan dukungannya agar perda ini segera direalisasi dan diberikan izin oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, agar ada sanksi tegas yang memberikan titik jera," ujarnya.

Budi berharap revisi perda ini dapat menghasilkan landasan aturan yang lebih kuat dan mengikat, terutama dalam mempertegas larangan operasional tempat hiburan malam ilegal dan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.

"Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera," tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi daerah yang kuat akan sangat membantu aparat penegak hukum di lapangan dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha ilegal yang menganggap remeh aturan hukum di wilayah Kota Serang.

"Jika regulasi nya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran," pungkas Budi.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Paus Leo XIV Desak Dunia Lawan Kemiskinan dan Ketimpangan

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.