- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Serang Revisi Perda...
Pemkot Serang Revisi Perda Pekat untuk Tekan Peredaran Miras dan THM
Selasa, 23 Jun 2026, 08:52 WIBSERANG â Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, menyiapkan revisi Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memperkuat penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) lantaran sanksi saat ini belum memberikan efek jera bagi pelanggar.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Senin (23/6), menyoroti secara khusus adanya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara daring (online). Pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan aparat penegak perda.
"Terkait aduan warga adanya penjualan minuman mengandung alkohol secara online, saya akan segera meneruskan ke Kasatpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan di Kota Serang. Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi," kata Budi.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut ke akarnya, Budi meminta dukungan masyarakat agar proses revisi Perda Pekat dapat berjalan lancar. Saat ini, Pemkot Serang masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar draf regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Saya mohon doa dan dukungannya agar perda ini segera direalisasi dan diberikan izin oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, agar ada sanksi tegas yang memberikan titik jera," ujarnya.
Budi berharap revisi perda ini dapat menghasilkan landasan aturan yang lebih kuat dan mengikat, terutama dalam mempertegas larangan operasional tempat hiburan malam ilegal dan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan.
"Tujuan revisi ini bukan untuk melegalkan pelanggaran, tetapi justru memperkuat dasar hukum penindakan. Saya ingin ketika ada pelanggaran, pelaku benar-benar merasakan konsekuensi hukum yang berat sehingga muncul efek jera," tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi daerah yang kuat akan sangat membantu aparat penegak hukum di lapangan dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, tidak ada lagi pelaku usaha ilegal yang menganggap remeh aturan hukum di wilayah Kota Serang.
"Jika regulasi nya kuat, maka penegakan hukum juga akan lebih efektif dan para pelaku usaha akan berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran," pungkas Budi.
- Pemkot Serang
- Revisi Peredaran Miras
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Beredar Video IONIQ 5 Mogok di Bogor, Hyundai Masih Tunggu Hasil Investigasi
-
Pemkot Kediri Pastikan Cuaca Panas Tak Ganggu Produksi Padi
-
Perusahaan-perusahaan Raksasa Dunia, Terbanyak Ada di Indonesia
-
Menteri Selandia Baru Usul RI Bentuk Komite Atasi Hambatan Perdagangan dan Investasi
-
Polres Pasaman Bagikan Helm SNI dan Kampanyekan keselamatan Berkendara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.