Memperkuat Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Jayapura

Selasa, 23 Jun 2026, 23:25 WIB

Jayapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat setempat dengan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, Malaria, dan Kusta (P2ATMK).

Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku dalam keterangan di Jayapura, Selasa, menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pencegahan dan penyakit menular berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga tingkat kampung.

Ket. Foto: Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku (dua dari kanan) membuka kegiatan advokasi Raperda P2ATMK di Sentani, Selasa (23/6)2026). — Sumber: Antara

"Kami membutuhkan regulasi yang kuat agar seluruh upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit dapat dilakukan secara terpadu dan memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia tercatat sekitar 564 ribu kasus, Tuberkolosis mencapai 1,9 juta kasus dengan lebih dari 130 ribu kematian, malaria 443.530 kasus dengan 3.801 kematian, dan kusta 17.439 kasus.

Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh daerah termasuk Kabupaten Jayapura untuk memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi yang mampu menggerakkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan.

Dia mengajak seluruh masyarakat di daerah ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.

"Pemeriksaan kesehatan adalah hak setiap warga negara, sehingga kami mengajak masyarakat agar terus memeriksa kesehatan," katanya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.