Peringatan MSCI Tak Boleh Diabaikan, Reformasi Pasar Harus Dipercepat

Senin, 22 Jun 2026, 15:45 WIB

JAKARTA – Perbaikan tata kelola pasar keuangan menjadi langkah penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan investor.

Tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang serta mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang pialang berjalan di samping logo Bursa Efek Indonesia (BEI) saat perdagangan saham sesi siang di BEI Jakarta. — Sumber: ANTARA/ Andika Wahyuam.

Selain itu, penguatan pengawasan dan penerapan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan akan meningkatkan efisiensi pasar sekaligus melindungi kepentingan pelaku usaha dan masyarakat.

Dalam jangka panjang, tata kelola yang baik menjadi fondasi bagi pendalaman pasar keuangan dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.

Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menilai, evaluasi dari lembaga pemeringkat (rating) Morgan Stanley Capital International (MSCI) menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola pasar.

Fakhrul mengatakan, keputusan MSCI untuk mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market merupakan sinyal positif bagi pasar keuangan domestik karena menunjukkan fundamental ekonomi Indonesia masih memenuhi kriteria utama yang menjadi acuan investor global.

"Keputusan MSCI tetap mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market tentu merupakan kabar positif karena menunjukkan secara fundamental Indonesia masih memenuhi kriteria utama tetap menjadi bagian dari indeks yang jadi acuan investor global," kata Fakhrul kepada ANTARA di Jakarta, Senin (22/6).

Meski demikian, ia menilai perhatian utama seharusnya tidak tertuju pada status Emerging Market, melainkan pada sejumlah catatan yang diberikan MSCI terkait transparansi dan aksesibilitas pasar.

Sebab, investor global tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi maupun valuasi aset dalam mengambil keputusan investasi, tetapi juga memperhatikan kualitas institusi, kepastian regulasi, konsistensi kebijakan, serta kemudahan memperoleh informasi yang setara bagi seluruh pelaku pasar.

Maka dari itu, catatan MSCI tersebut merupakan pengingat bahwa kepercayaan investor dibangun tidak hanya melalui kinerja ekonomi, tetapi juga melalui tata kelola pasar yang kredibel.

"Pasar modern bekerja berdasarkan ekspektasi. Ketika investor merasa terdapat ketidakpastian mengenai aturan, mekanisme pasar, atau proses pengambilan kebijakan, mereka akan meminta premi risiko yang lebih tinggi atau bahkan menunda alokasi investasinya," ujarnya.

Fakhrul menambahkan isu transparansi juga sejalan dengan sejumlah perhatian yang selama ini kerap disampaikan investor asing, terutama terkait konsistensi komunikasi kebijakan, kejelasan arah reformasi ekonomi, serta mekanisme pasar yang mendukung proses pembentukan harga secara optimal.

Karena itu, respons yang paling tepat adalah menjadikan evaluasi MSCI sebagai masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pasar keuangan nasional.

Lebih lanjut, Fakhrul melihat catatan tersebut sebagai peluang bagi Indonesia untuk memperkuat daya tarik investasinya. Menurut dia, Indonesia memiliki modal kuat berupa ukuran ekonomi yang besar, basis investor domestik yang terus berkembang, serta prospek pertumbuhan yang relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain.

Apabila perbaikan transparansi, kepastian regulasi, dan kualitas komunikasi kebijakan terus dilakukan, daya saing pasar Indonesia di mata investor global akan meningkat secara signifikan.

"Pada akhirnya, status Emerging Market memang penting. Namun yang lebih penting adalah memastikan Indonesia menjadi pasar yang dipercaya. Dalam jangka panjang, kepercayaan adalah faktor menentukan apakah modal global akan datang, bertahan, dan terus berkembang di Indonesia," ujar Fakhrul.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan catatan MSCI sejalan dengan arah reformasi yang tengah diakselerasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sejumlah langkah komitmen Pemerintah dan OJK untuk mendukung pasar modal antara lain mencakup, pertama, kebijakan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas pasar, (sudah berlaku efektif Maret 2026, pemenuhan bertahap).

Kedua, transparansi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) melalui pengembangan sistem dan keterbukaan kepemilikan (sudah berjalan, terus diperkuat).

Ketiga, keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen (sudah berlaku, publikasi rutin sejak Maret 2026).

Keempat, akselerasi demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia/BEI (dalam proses).

Kelima, pendalaman pasar terintegrasi melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20 persen dengan fokus saham LQ45.

Keenam, penguatan penegakan aturan dan sanksi.

Ketujuh, perbaikan tata kelola perusahaan emiten (corporate governance).

Kedelapan, penguatan sinergi antarpemangku kepentingan.

Adapun MSCI pada Jumat (19/6) merilis Global Market Accessibility Review 2026 yang mengevaluasi aksesibilitas pasar modal di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Secara umum, penilaian MSCI terhadap pasar Indonesia yang mencakup 18 indikator tidak mengalami banyak perubahan. Namun, terdapat penyesuaian pada indikator Information Flow (arus informasi) dan Foreign Exchange Market Liberalization Level yang turun dari sebelumnya bertanda "+" menjadi "-".

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.