Hutan Pendidikan UGM di Ngawi Diselamatkan dari Ancaman Pembukaan Lahan Ilegal.
Senin, 22 Jun 2026, 13:07 WIBKementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) berhasil menggagalkan pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan UGM di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis di Ngawi, Senin mengatakan upaya penggagalan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan penindakan pidana kehutanan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari lokasi pertama Desa Pitu dan dua orang dari lokasi kedua Desa Dumplengan," ujarnya.
Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan di KHDTK Diklathut UGM merupakan upaya menjaga kepastian hukum kawasan hutan. Menurutnya penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, pengangkutan hasil, hingga kawasan perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai.
"Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia," kata Januanto.
Ia menjelaskan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dengan melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan.
Dari pendalaman awal, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan dua unit excavator pada dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim operasi gabungan melakukan penindakan pada dua lokasi di dalam KHDTK Diklathut UGM yakni di Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi, Ngawi.
Pada lokasi pertama di Desa Pitu tim mengamankan empat orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.
Pada lokasi kedua di Desa Dumplengan, tim mengamankan tiga orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.
Januanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan meluas.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan bahwa operasi tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain di balik kegiatan ilegal tersebut. Pihaknya terus melakukan pendalaman.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur
Para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 dan angka 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
- Hutan Pendidikan UGM
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.