Pemkot Bandung Tingkatkan Literasi Hukum Masyarakat Lewat Penyuluhan Terpadu

Minggu, 21 Jun 2026, 16:10 WIB

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu).

Program yang digelar setiap tahun ini menjadi salah satu langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap berbagai peraturan perundang-undangan beserta implementasinya.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kota Bandung

Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Puja Suryaningrat, mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya Pemkot Bandung dalam mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat hingga tingkat kewilayahan.

"Intinya, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan beserta implementasinya," ujar dia saat kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Padasuka, Jumat (19/6) lalu.

Pada tahun 2026, Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan di enam kelurahan, yakni Kelurahan Cipedes, Padasuka, Warung Muncang, Burangrang, Babakan Penghulu, dan Cipadung. Kegiatan di Kelurahan Padasuka menjadi titik kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kelurahan Cipedes.

Menurut Puja, penyuluhan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang komprehensif.

Narasumber berasal dari Pengadilan Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Ia menjelaskan, sasaran kegiatan ini adalah masyarakat di tingkat kelurahan agar penyampaian materi dapat dilakukan secara lebih langsung dan tepat sasaran.

"Harapannya agar masyarakat dan aparatur semakin memahami persoalan hukum. Yang paling utama adalah meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait berbagai permasalahan hukum," kata dia.

Sementara itu, Lurah Padasuka, Zimmi Muslim, menyambut baik dipilihnya Kelurahan Padasuka sebagai lokasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum Terpadu tahun ini. Ia berharap, para Ketua RW, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), serta aparatur kewilayahan dapat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperkaya wawasan hukum, kemudian meneruskannya kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan, khususnya bagi para Ketua RW dan LKK sebagai garda terdepan di masyarakat. Harapannya mereka dapat menyampaikan kembali edukasi mengenai hukum serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masyarakat," ujar Zimmi.

Melalui Penyuluhan Hukum Terpadu, Pemkot Bandung berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat sehingga berbagai persoalan hukum dapat dicegah sejak dini melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan yang berlaku. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.