Hari Ini, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Tetap Layani Warga Jadetabek, Berikut Lokasinya!

Jumat, 19 Jun 2026, 08:07 WIB

JAKARTA - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (19/6).

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan, di antaranya pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Ket. Foto: Gerai Samsat Keliling Jakarta Selatan yang berada di area parkir Polda Metro Jaya. — Sumber: ANTARA

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya pada Jumat, berikut wilayah dan lokasi layanan tersebut:

1. Jakarta Pusat dihalaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara dihalaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat diMall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan dihalaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Kantor Walikota pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman Kantor Kecamatan Cipayung dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00

8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Komsen Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat lainnya, yaitu pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan, harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.