Dukungan Fiskal Daerah Harus Dipulihkan

Jumat, 19 Jun 2026, 06:00 WIB

Pembangunan Ekonomi - Daerah Masih Dibayangi Ketidakpastian Fiskal Dikarenakan Sentralisasi

Pemangkasan TKD memperlemah kapasitas fiskal daerah sehingga berisiko menekan pertumbuhan ekonomi lokal dan memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

JAKARTA – Pe­mangkasan anggaran transfer ke daerah ber­potensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian lokal karena belanja peme­rintah daerah (pemda) masih menjadi salah satu penggerak utama aktivitas ekonomi di ba­nyak wilayah. Berkurangnya alokasi dana dapat menekan pembangunan infrastruktur, mengurangi belanja publik, serta memperlambat perputaran uang di sek­tor usaha dan UMKM yang selama ini bergan­tung pada proyek mau­pun konsumsi pemerin­tah. 

Dalam jangka panjang, me­lemahnya kapasitas fiskal dae­rah memperlebar disparitas pembangunan antarwilayah, terutama antara daerah yang memiliki basis ekonomi kuat dan daerah yang masih ber­gantung pada transfer pusat. Keterbatasan ruang fiskal juga dapat menghambat pencipta­an lapangan kerja baru karena berkurangnya belanja produk­tif dan pembangunan infra­struktur pendukung investasi.

Pengamat kebijakan publik Fitra Badiul Hadi menegaskan pemerintah perlu membeda­kan antara efisiensi anggaran melalui perbaikan tata kelo­la dan pemotongan belanja produktif karena dampaknya terhadap ekonomi sangat ber­beda. Fitra menyoroti kontri­busi belanja pemerintah yang masih mencapai 14–15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Karena itu, pemotongan belanja produktif, terutama transfer ke daerah dan belanja layanan dasar, berpotensi me­nurunkan daya ungkit pertum­buhan ekonomi. “Pemerin­tah harus mengubah kembali strategi pembangunan dengan memberikan dukungan pem­biayaan daerah melalui TKD secara proporsional dengan cara mengembalikan pemo­tongan anggaran,” katanya.

Menurutnya, efisiensi se­baiknya difokuskan pada pe­ngurangan kebocoran peng­adaan, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pro­gram yang tidak efektif, bu­kan memangkas transfer ke daerah maupun layanan dasar yang berperan penting da­lam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Belanja perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremo­nial, dan program yang tum­pang tindih juga masih me­nyerap anggaran dalam jumlah signifikan. Penghematan pada pos-pos tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayan­an publik,” jelasnya.

Fitra menilai penghematan yang tepat dapat memperkuat kapasitas fiskal negara dan membuka ruang pembiayaan hingga ratusan triliun rupiah untuk pelayanan publik, se­mentara pemotongan belanja produktif justru berisiko me­lemahkan pertumbuhan eko­nomi dan memperlebar ketim­pangan antarwilayah.

Jaga Momentum

Pemotongan dana Trans­fer ke Daerah (TKD) yang ter­jadi pada 2025 dan berlanjut pada 2026 menimbulkan ke­khawatiran terhadap kemam­puan daerah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kualitas layanan publik.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Oto­nomi Daerah (KPPOD) Her­man N Suparman menyambut positif rencana kenaikan TKD pada tahun anggaran 2027 yang diproyeksikan mencapai 710-810 triliun rupiah. Namun, dia mengingatkan daerah ma­sih menghadapi ketidakpasti­an fiskal karena realisasi trans­fer berpotensi berada di batas bawah jika tekanan terhadap APBN meningkat.

“Kondisi ini menunjukkan kendali fiskal tetap berada di pemerintah pusat,” katanya.

Kekhawatiran tersebut di­perkuat oleh pengalaman 2026, ketika alokasi TKD yang semu­la diproyeksikan 712,3–745,3 triliun rupiah justru turun menjadi 693 triliun rupiah, le­bih rendah dibandingkan alo­kasi APBN 2025 yang mencapai 848 triliun rupiah.

Sementara itu, Dosen Ma­gister Ekonomi dan Terapan Unika Atma Jaya YB Suhartoko menegaskan efisiensi anggaran berbeda dengan sekadar peng­hematan, karena bertujuan mengoptimalkan pengeluaran agar lebih tepat sasaran tan­pa mengurangi kualitas layan­an atau hasil yang dicapai. “Efisiensi harus diarahkan un­tuk menghindari pemborosan, mendukung program yang lebih produktif, serta tetap menjaga keseimbangan ke­pentingan pusat dan daerah,” tegasnya.

Suhartoko juga menekan­kan pentingnya monitoring dan evaluasi yang ketat guna mengurangi kebocoran ang­garan dan praktik korupsi se­hingga efektivitas belanja ne­gara dapat tercapai.

Pakar Ekonomi Universi­tas Muhammadiyah Yogyakar­ta (UMY) Prof. Dr. Imamudin Yuliadi menegaskan perbaikan tata kelola fiskal menjadi kunci untuk meminimalkan dampak negatif kebijakan efisiensi ang­garan. “Efisiensi harus dibeda­kan antara pengurangan belanja produktif dan upaya menekan kebocoran anggaran,” ujarnya.

Dia menilai pemangkasan anggaran ke daerah berpoten­si melemahkan dorongan eko­nomi, sedangkan efisiensi yang berfokus pada pengurangan kebocoran anggaran merupa­kan langkah positif untuk me­ningkatkan efektivitas pengelo­laan keuangan negara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.