BGN akan Integrasikan Jaminan Kesehatan Tenaga Lapangan
Kamis, 05 Mar 2026, 14:27 WIBJAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengintegrasikan kepesertaan jaminan kesehatan bagi jutaan petugas program makan bergizi nasional. Rencana tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial menyeluruh kepada 1,2 juta petugas lapangan BGN.
"Bagi pekerja atau semua pihak yang terlibat langsung dengan Program Makan Bergizi, ini juga bagian yang sangat penting untuk bagaimana jaminan kesehatan pada para pekerja yang terlibat langsung mendapatkan jaminan sosial," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (4/3).
Sinergi antarlembaga tersebut menjadi prasyarat mutlak dalam mengakomodasi hak dasar jaminan kesehatan petugas pemenuhan gizi. Upaya ini dilakukan guna menjamin produktivitas tenaga kerja selama mengelola distribusi paket makanan untuk anak-anak.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengimbau percepatan realisasi regulasi agar beban tanggung jawab terbagi rata. Kerja sama institusional merupakan kunci utama guna memperluas jangkauan layanan kepada seluruh kelompok petugas lapangan.
"Ekosistem JKN itu terlibat juga kementerian lembaga, makanya lahirlah Inpres 1/2022. Tiga puluh kementerian lembaga, Pemda, itu dihadirkan, diinstruksikan untuk bagaimana bisa menyukseskan program JKN," kata Timboel Siregar.
Sementara itu, pelibatan pemerintah daerah serta berbagai otoritas pusat perlu dievaluasi kembali untuk menyinkronkan data kepesertaan aktif nasional. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan evaluasi dilakukan demi menjaga stabilitas pendanaan layanan masyarakat nasional.
"Aspirasi stakeholder ini adalah sebagai bahan tadi untuk menyusun kebijakan-kebijakan ke depan itu agar lebih dirasakan manfaatnya oleh peserta dan seluruh rakyat Indonesia," ucap Pujo.
BPJS Kesehatan terus berupaya menangkap aspirasi guna menciptakan formula solusi bagi beragam tantangan sistem kesehatan nasional. Integrasi kepesertaan tenaga badan gizi diharapkan segera terealisasi sejalan dengan pengembangan skema program pelayanan kesehatan masyarakat. ils/I-1
- Badan Gizi Nasional (BGN)
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Rekor MURI tari daerah di TMII
-
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal
-
Rayakan Ultah ke 10, Aston Sentul Berikan Promo Menarik
-
Komoditas Ekspor Sulawesi Selatan Telah Jangkau 63 Negara
-
Kemenekraf Menilai Pemanfaatan AI Bisa Putus Kesenjangan Teknologi
-
Catat Tanggalnya! Jadwal 7 Kereta di Daop 5 Bergeser
-
Pemkab Rejang Lebong Kenalkan Wisata Olahraga Hutan Kota
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.