Empat Pendaki Gunung Semeru Ditangkap, Ada Apa

Jumat, 19 Jun 2026, 06:35 WIB

MALANG – Para pendaki gunung mestinya sudah tahu ada aturan yang harus diikuti. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menangkap empat pendaki yang diduga melakukan aktivitas pendakian ilegal ke Gunung Semeru, di wilayah Jawa Timur.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (18/6) mengatakan, petugas terlebih dahulu menangkap tiga pendaki yang terdiri dua pemandu pendakian dan satu pramubarang atauporter.

Ket. Foto: pendaki gunung — Sumber: ist

"Tiga orang itu terdiri dua pemandu dan satu porter diamankan di sekitar Resor Pengelolaan Taman Nasional Taman Satriyan, Kabupaten Malang pada tangal 15 Juni. Dari keterangan yang didapatkan masih ada satu pendaki tertinggal di jalur ilegal karena cedera sehingga segera dievakuasi," kata Rudi.

Berdasarkan informasi dari Balai Besar TNBTS, pendaki yang sempat tertinggal itu mengalami cedera pada bagian kaki. 

Proses evakuasi terhadap pendaki itu dilaksanakan, pada 16 Juni 2026 pukul 08.00 WIB dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), hingga relawan Gimbal Alas.

Ia menyatakan pendaki yang mengalami cedera ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 17.00 WIB dan langsung dievakuasi turun dari Semeru.

"Korban berhasil dibawa keluar kawasan sekitar pukul 23.30 WIB, lalu pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, dan dibawa ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya. 

Pihak Balai Besar TNBTS sepenuhnya menyerahkan proses penanganan kasus pendakian ilegal di Gunung Semeru kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan. 

"Kami kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pendakian melalui jalur, karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar ketentuan berlaku tetapi berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," ujar dia. 

Sebelumnya, Balai Besar TNBTS juga telah mengamankan 13 orang pendaki ilegal melalui kegiatan Operasi Pengawasan yang dilaksanakan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satryan, Kabupaten Malang.

Untuk di RPTN Ranupani, petugas TNBTS mengamankan dua orang pendaki ilegal. Sedangkan, di RPTN Taman Satriyan ada 11 orang diamankan.

  • blacklist pendaki
  • Gunung Semeru

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.