- Home
-
- Luar Negeri
-
- PBB: 58 Negara dan Wilayah...
PBB: 58 Negara dan Wilayah Terkontaminasi Ranjau
Kamis, 18 Jun 2026, 02:10 WIBJENEWA - Kepala hak asasi manusia PBB pada Selasa (16/6) menyatakan bahwa saat ini setidaknya 58 negara dan wilayah terkontaminasi oleh ranjau antipersonnel dengan banyak korban sipil di Myanmar, Suriah, Afghanistan, dan Ukraina.
âSangat mengkhawatirkan bahwa hampir 30 tahun sejak Perjanjian Pelarangan Ranjau Antipersonnel diadopsi, senjata peledak ini terus membunuh dan melukai orang, seringkali beberapa dekade setelah ditempatkan,â kata Volker Turk dalam sebuah pernyataan.
âSangat penting bagi semua negara untuk berkomitmen kembali mengakhiri produksi, penggunaan, dan transfer senjata ini dan melipatgandakan upaya mereka untuk bekerja sama dalam membersihkan ranjau yang telah ditempatkan,â imbuh dia.
Turk menyusun laporan tentang situasi tersebut, berdasarkan informasi dari pemerintah, LSM, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat sipil. Setidaknya 945 orang tewas dan 4.325 luka-luka akibat ranjau darat dan sisa-sisa bahan peledak perang pada tahun 2024 saja, kata dia, mengutip laporan dari Landmine and Cluster Munition Monitor.
âDi antara para korban yang statusnya diketahui sebagai militer atau sipil. Warga sipil mencakup sekitar 90 persen dari semua korban yang tercatat pada tahun 2024,â kata laporan itu.
Negara-negara dengan jumlah korban tertinggi pada tahun 2024 adalah Myanmar dengan 2.029, Suriah dengan 1.015, kemudian Afghanistan dengan 624, diikuti oleh Ukraina, Nigeria, Mali, Yaman, dan Burkina Faso, yang masing-masing mencatat lebih dari 200 korban.
Dalam pernyataan terpisah, Kampanye Internasional untuk Melarang Ranjau Darat mengatakan ranjau dan sisa-sisa bahan peledak perang, termasuk amunisi tandan, telah membunuh atau melukai lebih dari 5.000 orang pada tahun 2025 dengan sekali lagi menegaskan bahwa sebagian besar korban adalah warga sipil.
Kantor Turk mencatat bahwa anak-anak mencakup lebih dari 40 persen dari semua korban sipil akibat ranjau antipersonnel yang tercatat sejak tahun 1999. Selain membunuh dan melukai, ranjau antipersonnel mengubah daerah menjadi zona terlarang, kata kantor Turk.
Meskipun konvensi pelarangan ranjau Ottawa memiliki 162 negara anggota, Turk mencatat bahwa negara-negara lain dengan persediaan ranjau yang cukup besar belum menjadi anggota.
Estonia, Finlandia, Latvia, Lithuania, dan Polandia baru-baru ini menarik diri, dan Ukraina menangguhkan implementasinya.
âNegara-negara yang belum meratifikasi perjanjian tersebut harus segera melakukannya dan negara-negara yang telah menarik diri harus segera bergabung kembali,â kata Turk. SB/AFP/I-1
- ranjau
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.