Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter
Kamis, 18 Jun 2026, 11:03 WIBJAKARTA â Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah saat ini mempertahankan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Menurut Budi, fokus pemerintah adalah memperkuat distribusi Minyakita agar semakin mudah diakses masyarakat, khususnya melalui pasar-pasar rakyat.
"Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET Minyakita, masih Rp15.700 per liter," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (18/6).
Penguatan distribusi dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD. Ia berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan distribusi sekaligus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga Minyakita di berbagai daerah.
Menurut Budi, pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus memastikan distribusinya berjalan lebih baik.
"Kami saat ini akan fokus pada distribusi Minyakita ke pasar-pasar rakyat melalui BUMN Pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kami harap, Minyakita akan semakin banyak di pasar," kata Budi.
Budi menambahkan, pemerintah akan bersinergi untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam program bantuan pangan agar dapat dipenuhi menggunakan produk minyak goreng merek lain.
Selain itu, pemerintah meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng merek alternatif atau second brand untuk mendampingi Minyakita. Ketersediaan minyak goreng second brand tersebut dapat semakin memberi pilihan minyak goreng dengan harga yang terjangkau kepada masyarakat.
"Kami juga meminta para produsen untuk memproduksi lebih banyak minyak goreng second brand. Sekarang pun, sudah banyak di pasar rakyat ya, tidak hanya Minyakita. Jadi sudah mudah untuk didapatkan," imbuh Budi.
- Mendag Budi Santoso
- HET Minyakita
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Permudah Nelayan Teluk Bayur Melaut
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
Jepang Susun Aturan Batasi Akses Medsos Bagi Kaum Muda
-
KPK Dalami Peran Konsultan Pajak dalam Pengajuan Restitusi di KPP Madya Banjarmasin
-
Tak Berizin, KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.