- Home
-
- Megapolitan
-
- Pagi Ini, PN Jaksel Gelar ...
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo
Jumat, 10 Jul 2026, 09:40 WIBJAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi ini menggelar sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.
Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.
- Kasus Ijazah Jokowi
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KRL Line Bekasi Tabrak Taksi Hijau, Penumpang Argo Bromo Anggrek Terdampak Perpindahan Jalur
-
Carlos Franca Lega Persijap Jepara Lolos dari Jurang Degradasi
-
RSUD Ulin Banjarmasin Buka Investasi Layanan Jantung dan Stroke
-
Universitas Negeri Gorontalo dan Pemerintah Dumbo Raya Dorong Gerakan Pilah Sampah di Pesisir Kota Gorontalo.
-
Persib Bandung Lupakan Kekalahan Domestik, Siap Hadapi Bangkok United
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.