Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Roy Suryo

Jumat, 10 Jul 2026, 09:40 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi ini menggelar sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.

"Sidang praperadilan Roy Suryo digelar jam 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Roy Suryo (kanan) selaku pihak pemohon memeluk pendukungnya usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian iiazah Presiden ke-7 R Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). — Sumber: ANTARA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.

  • Kasus Ijazah Jokowi

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.