Keselamatan Kereta Api Jadi Prioritas, Penutupan Perlintasan Perlu Solusi Konektivitas

Senin, 15 Jun 2026, 06:00 WIB

Jakarta - Keselamatan perjalanan kereta api harus menjadi prioritas utama dalam sistem transportasi nasional. Karena itu, penutupan perlintasan sebidang dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan solusi konektivitas yang memadai, seperti pembangunan flyover, underpass, maupun jalur alternatif agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai penutupan perlintasan sebidang merupakan solusi ideal untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, terutama di wilayah padat seperti Jakarta dan Bodetabek yang memiliki tingkat pergerakan kendaraan dan frekuensi perjalanan kereta yang tinggi.

Ket. Foto: Dua petugas KAI menutup perlintasan sebidang demi menciptakan keselamatan di jalur kereta api. — Sumber: Antara

"Menutup seluruh perlintasan sebidang secara serentak di Jakarta khususnya dan Bodetabek pada umumnya memang solusi ideal untuk keselamatan perjalanan KA (kereta api)," kata Djoko di Jakarta, Minggu (14/6).

Menurut dia, upaya peningkatan keselamatan harus dilakukan secara terintegrasi dengan penataan akses transportasi bagi masyarakat. Dengan demikian, tujuan mengurangi potensi kecelakaan dapat tercapai tanpa mengorbankan aksesibilitas, konektivitas wilayah, dan kenyamanan pengguna jalan.

Menurut Djoko yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), percepatan penutupan perlintasan sebidang yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Meski demikian, akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang itu mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan teknis dan sosial yang perlu diantisipasi.

Salah satunya adalah perubahan pola lalu lintas akibat penutupan akses yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Jika tidak diimbangi pembangunan jalur tidak sebidang seperti flyover atau underpass, penutupan perlintasan berpotensi menambah kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.

Selain itu, sejumlah perlintasan selama ini berfungsi sebagai penghubung penting antarpermukiman, pusat ekonomi, dan layanan publik. Karena itu, penyediaan akses alternatif menjadi faktor penting agar mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

Djoko juga menyoroti keterbatasan ruang di kawasan perkotaan padat seperti Jakarta dan sekitarnya yang menjadi tantangan dalam pembangunan flyover maupun underpass. Di sisi lain, kebutuhan anggaran yang besar membuat pembangunan infrastruktur pengganti harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaat keselamatan.

Ia menambahkan akses kendaraan darurat, distribusi logistik, serta penerimaan masyarakat perlu menjadi bagian dari perencanaan agar kebijakan penutupan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Keselamatan memang tidak bisa ditawar, namun implementasinya di lapangan menuntut kearifan dalam melihat dampaknya bagi masyarakat luas. Menutup perlintasan bukan sekadar memasang pagar, melainkan menata ulang konektivitas tanpa mematikan ruang hidup warga," ujarnya.

Target Nasional

Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa hingga 4 Juni 2026, KAI bersama berbagai pemangku kepentingan telah menutup 119 dari 172 perlintasan sebidang prioritas yang menjadi target penanganan nasional tahun ini.

"Hingga 4 Juni 2026, KAI bersama berbagai pemangku kepentingan telah menutup 119 dari 172 perlintasan sebidang prioritas yang menjadi target penanganan nasional tahun ini," kata Bobby.

Selain itu, KAI juga mempercepat penanganan 490 perlintasan liar serta memperkuat fasilitas keselamatan di 1.148 perlintasan aktif yang tersebar di berbagai wilayah operasi.

Di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, KAI telah menutup 27 perlintasan liar dari target 49 perlintasan pada 2026 atau mencapai progres 55,10 persen.

"Upaya ini merupakan langkah nyata KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo.

Salah satu penutupan terbaru dilakukan di perlintasan KM 119+4/5 Kampung Odel, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dengan pemasangan patok penghalang permanen sebagai penanda larangan melintas.

Franoto menegaskan penutupan perlintasan tidak dimaksudkan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan untuk mencegah kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar.

“Melalui penutupan perlintasan, kami berupaya mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Inventarisasi Titik Perlintasan

Di sisi lain, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan dan PT KAI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan sebidang di Indonesia guna meningkatkan keselamatan transportasi.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra Danang Wicaksana Sulistya mengatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi seluruh titik perlintasan untuk mengetahui kondisi aktual, tingkat risiko, dan kebutuhan penanganan di setiap lokasi.

"Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang kereta api. Kementerian Perhubungan bersama PT KAI harus melakukan inventarisasi seluruh titik perlintasan agar diketahui kondisi, tingkat risiko, serta solusi yang tepat untuk setiap lokasi," kata Danang.

Menurut dia, hasil inventarisasi tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan jangka panjang, termasuk pembangunan flyover atau underpass pada perlintasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan yang tinggi.

Untuk perlintasan yang masih beroperasi secara sebidang, Danang meminta pemerintah memperhatikan kondisi elevasi rel dan permukaan jalan, kelengkapan rambu-rambu, sistem peringatan dini, palang pintu, penerangan, hingga jarak pandang pengguna jalan.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan perlintasan yang lebih aman, nyaman, dan mampu meminimalkan risiko kecelakaan. Evaluasi ini harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi nasional," ujarnya.

Desakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan perlintasan sebidang setelah terjadinya kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan dan PT KAI berkomitmen mempercepat penertiban perlintasan sebidang di berbagai daerah guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

  • keselamatan kereta api

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.