Dirut Telkom Dikabarkan Dipanggil SEC dalam Bayang-Bayang Dugaan Fraud Rp5 Triliun

Kamis, 13 Agu 2026, 16:53 WIB

WASHINGTON DC - Kasus dugaan masalah dalam laporan keuangan Telkom Indonesia memasuki babak baru. Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo Syailendra, baru-baru ini dikabarkan terbang ke Amerika Serikat pada pertengahan Juli 2026 untuk memenuhi panggilan United States Securities and Exchange Commission (SEC).

Dihimpun dari Dokumen Telkom di SEC – Form 20-F 2025⁠ dan laporan Investing, penyelidikan SEC terhadap Telkom memang benar-benar berlangsung. Dokumen resmi Telkom yang disampaikan kepada SEC menyebut, penyelidikan bermula pada Oktober 2023.

Ket. Foto: Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ juga ikut masuk. Sejak Mei 2024, DOJ meminta informasi yang berkaitan dengan kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA. — Sumber: Istimewa

Saat itu, SEC meminta dokumen terkait keterlibatan Telkom Infra dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dan penyelidikan kemudian berkembang. 

SEC memperluas pemeriksaan ke persoalan pengakuan pendapatan, praktik pelaporan keuangan, pengungkapan informasi, hingga pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Tak berhenti di situ, Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ juga ikut masuk. Sejak Mei 2024, DOJ meminta informasi yang berkaitan dengan kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA.

Telkom sendiri mengakui bahwa penyelidikan kedua lembaga Amerika itu masih berlangsung.

Dalam laporan resminya, Telkom menyatakan, “Investigasi SEC dan DOJ masih terus berlangsung.”

Dan yang membuat kasus ini semakin menarik adalah hasil penyelidikan internal Telkom sendiri.

Telkom menelusuri sekitar 140 transaksi yang berasal dari periode 2014 hingga 2021, dengan nilai pendapatan sekitar 324 juta dolar AS.

Jika dikonversikan, nilainya berada di kisaran 5 triliun rupiah. 

Hasil pemeriksaan internal menemukan bahwa sebagian besar transaksi tersebut diduga tidak memiliki substansi ekonomi.

Dalam laporan tahunannya, Telkom menyebut transaksi-transaksi tersebut berdampak terhadap pencatatan pendapatan serta piutang historis.

Bahkan Telkom menyatakan "Sebagian besar dari sekitar 140 transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi.”

Menurut Telkom, transaksi-transaksi itu dilakukan oleh manajemen sebelumnya, terutama di segmen enterprise, dan disebut telah melewati atau mengabaikan sejumlah ketentuan IFRS, kebijakan perusahaan, serta sistem pengendalian internal.

Tetapi ada satu hal yang juga penting. 

Telkom mengatakan temuan tersebut tidak diyakini menimbulkan salah saji material secara kuantitatif terhadap laporan keuangan konsolidasian untuk periode-periode sebelumnya.

Sebagian besar piutang bermasalah juga disebut telah diprovisikan sebelumnya. 

Karena itu, Telkom menilai dampak langsung terhadap arus kas perusahaan saat ini relatif terbatas.

Namun persoalannya bukan hanya soal uang. Ini menyangkut tata kelola perusahaan dan kredibilitas laporan keuangan.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini sebelumnya mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan warisan dari masa lalu.

“Ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang terjadi 2014-2021, jadi sudah lama sekali. Kenapa sekarang dibereskan, karena baru di-highlight SEC.”

Dian juga tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi dari penyelidikan tersebut.

“Apa ada sanksi? Kemungkinan ada tapi tentu kita akan coba jelaskan kepada SEC.”

Telkom kemudian melakukan sejumlah perubahan. Perusahaan membentuk Direktorat Legal & Compliance, menunjuk Chief Integrity Officer, memperkuat pengendalian internal, serta melakukan berbagai langkah remediasi.

Dalam laporan resminya, Telkom bahkan menyebut bahwa mereka tidak bisa memprediksi berapa lama penyelidikan akan berlangsung maupun bagaimana hasil akhirnya.

Dan ini bagian yang paling krusial. Telkom memperingatkan bahwa kemungkinan konsekuensinya dapat mencakup denda atau penalti material, pengawasan khusus, tindakan penegakan hukum perdata maupun pidana, pembatasan bisnis, bahkan potensi delisting.

Namun sekali lagi, itu adalah daftar risiko yang diungkapkan Telkom, bukan berarti semua sanksi tersebut telah dijatuhkan atau pasti akan terjadi.

Sementara itu, media internasional seperti Investing.com juga telah mencatat bahwa SEC, DOJ, dan otoritas Indonesia tengah menyelidiki persoalan pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, serta pengendalian internal Telkom, termasuk sekitar 324 juta dolar AS transaksi yang diperiksa.

Jadi, apakah benar dua petinggi Telkom telah dipanggil SEC dan terbang ke Amerika? Untuk saat ini, kabar tersebut masih perlu menunggu konfirmasi resmi.

Tetapi bahwa Telkom sedang berada dalam penyelidikan serius SEC dan DOJ—itu sudah tercatat dalam dokumen resmi perusahaan yang disampaikan kepada regulator Amerika Serikat.

Dan dengan nilai transaksi yang diperiksa mencapai sekitar 5 triliun rupiah, kasus ini jelas bukan persoalan kecil.

Kini pertanyaannya adalah sejauh mana penyelidikan Amerika Serikat ini akan menyeret persoalan lama Telkom, dan apakah pada akhirnya akan ada sanksi terhadap perusahaan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Jawabannya masih menunggu hasil penyelidikan. Yang jelas, sorotan terhadap Telkom kini sudah menyeberang dari Jakarta ke Washington.

  • Telkom

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.