Pelaku UMKM Didorong Gunakan QRIS dan Pertinggi Literasi Keuangan
Jumat, 12 Jun 2026, 06:56 WIBJAKARTA â Untuk keamanan dan mempermudah transaksi era modern, maka pelaku UMKM didorong menggunakan QRIS. Bank Indonesia (BI) terus memperluas pengetahuan UMKM dalam menggunakan sistem pembayaran digital berbasis QR Code Indonesian Standard (QRIS).Â
Kepala Perwakilan BI Gorontalo Bambang Satya Permana mengatakan penguatan UMKM dilakukan melalui peningkatan akses pembiayaan, perluasan akses pasar, serta penguatan sistem pembayaran digital.
âUMKM di Gorontalo terus kita dorong untuk meningkatkan kualitasnya, termasuk memperluas akses pembayaran, pembiayaan, dan pasar,â ujar Bambang di Gorontalo, Kamis.
Ia menyampaikan BI juga menyiapkan sejumlah agenda literasi keuangan, termasuk Pekan Ekonomi Keuangan Syariah Gorontalo yang dirangkaikan dengan Pekan Akselerasi Digitalisasi Gorontalo pada 19â22 Juni 2026 di Taman Budaya Limboto.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo.
Bambang mengatakan salah satu fokus utama BI adalah mendorong pelaku UMKM menjadi merchant QRIS agar transaksi dapat dilakukan secara nontunai.
âDi era digitalisasi ini pembayaran sudah menggunakan QRIS, sehingga pelaku usaha tidak lagi menyiapkan uang kembalian,â katanya.
Sementara itu, pimpinan perwakilan Bank Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) Robert H.P. Sianipar mengatakan pemerintah terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).
Ia menyebut program tersebut telah menjangkau lebih dari 72 juta peserta melalui lebih dari 1.000 kegiatan di seluruh Indonesia.
âFokusnya adalah meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat memahami produk dan layanan jasa keuangan formal,â ujarnya.
Robert juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik investasi ilegal yang masih menawarkan imbal hasil tidak wajar dalam waktu singkat.
Selain itu, ia menjelaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan daftar hitam, melainkan catatan riwayat kredit yang digunakan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan debitur.
âSLIK itu bukan blacklist, tetapi catatan riwayat kredit seseorang,â katanya.
Ia menambahkan, pembaruan data SLIK kini dilakukan lebih cepat untuk mendukung kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kreditnya.
- QR Code Indonesian Standard (QRIS)
- 13 Juta UMKM
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.