Vape Mau Dilarang? DPR dan BNN Sepakat, Diduga Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba

Rabu, 08 Apr 2026, 15:15 WIB

JAKARTA - Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap potensi penyalahgunaannya untuk narkoba. Usulan ini langsung mendapat dukungan dari DPR, khususnya Komisi III yang tengah membahas revisi RUU Narkotika.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan agar peredaran vape dihentikan secara menyeluruh. Ia menilai perangkat tersebut kini tidak lagi sekadar alat konsumsi nikotin, tetapi telah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.

Ket. Foto: Wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap potensi penyalahgunaannya untuk narkoba. Usulan ini langsung mendapat dukungan dari DPR, khususnya Komisi III yang tengah membahas revisi RUU Narkotika. — Sumber: Pexels

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.

Ia mengungkapkan dari ratusan sampel yang diuji, ditemukan kandungan zat berbahaya. Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, sementara satu sampel lainnya positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Selain itu, BNN juga menemukan zat etomidate dalam cairan vape yang beredar di masyarakat. Zat tersebut diketahui merupakan obat bius yang memiliki potensi disalahgunakan jika digunakan di luar keperluan medis.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujarnya.

Menurutnya, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif dalam menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Ia menilai pola penyalahgunaan ini mirip dengan penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," imbuhnya.

Dukungan terhadap usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyatakan setuju penuh terhadap langkah BNN untuk melarang vape demi mencegah kerusakan yang lebih luas di masyarakat.

"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," kata Sahroni.

Ia menilai vape kini telah berubah fungsi menjadi alat kamuflase untuk penggunaan narkoba jenis baru. Bahkan, menurutnya, zat yang digunakan dalam vape tersebut sudah masuk dalam kategori psikotropika.

"Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba," ucap dia.

Lebih lanjut, Sahroni mendorong agar aturan pelarangan vape dimasukkan ke dalam revisi RUU Narkotika. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," ujarnya.

BNN juga mencatat perkembangan zat narkotika yang semakin kompleks di Indonesia. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances yang beredar di masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, langkah preventif seperti pelarangan media penyalahgunaan dinilai penting untuk menekan laju peredaran narkoba.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.