Sektor UMKM Jangan Jadi Korban Aturan Lokapasar

Rabu, 10 Jun 2026, 18:25 WIB

JAKARTA – Seruan agar marketplace tidak memberatkan UMKM mencerminkan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang lebih seimbang antara platform dan pelaku usaha.

Biaya administrasi, komisi, hingga berbagai program promosi berbayar yang terus meningkat berpotensi menggerus margin keuntungan UMKM yang umumnya memiliki kapasitas modal terbatas.

Ket. Foto: Ilustrasi-Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar

Jika beban tersebut tidak dikelola secara proporsional, daya saing UMKM di pasar digital dapat melemah.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang mendorong transparansi biaya dan kemitraan yang lebih adil agar transformasi digital benar-benar menjadi sarana pertumbuhan usaha, bukan justru menambah tekanan bagi pelaku UMKM.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil perlu memperoleh perlakuan yang adil dalam ekosistem marketplace (lokapasar) karena tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha menengah dan besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman merespons kenaikan biaya layanan di sejumlah lokapasar yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.

"Kami banyak menerima aspirasi bahwa biaya admin fee, biaya promosi, dan lain sebagainya di marketplace cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita," kata Maman dalam acara Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (10/6).

Maman menyebut Kementerian UMKM tengah menyiapkan peraturan menteri terkait pelindungan UMKM di platform digital guna menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.

Maman menegaskan regulasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lokapasar dalam menetapkan struktur biaya maupun harga layanan, tetapi bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing kepada UMKM di ekosistem digital.

Sebagai salah satu bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, Maman meminta agar lokapasar memberikan diskon 50 persen terhadap biaya layanan bagi usaha mikro dan kecil dalam rancangan peraturan tersebut.

Menurut dia, potongan biaya layanan diperlukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi berbagai pungutan di platform digital.

Selain itu, Kementerian UMKM juga meminta agar kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM memberikan kepastian usaha, termasuk melalui pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum adanya perubahan biaya yang dikenakan kepada penjual.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan bisnis dan mengelola arus kas dengan lebih baik.

Maman menegaskan hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM seharusnya bersifat saling menguatkan karena keduanya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang tidak dapat dipisahkan.

"Kalau marketplace-nya kolaps, UMKM-nya juga kolaps. Tapi kalau UMKM-nya kolaps , marketplace-nya juga goyang. Maka dari itu ekosistem ini harus kita jaga menjadi sebuah ekosistem yang berkeadilan," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM yang berjualan melalui platform digital.

"Kita mencoba menjaga ekosistem ini agar sehat dan berkeadilan," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.