Dibahas Singkat, DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Rabu, 10 Jun 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibahas tidak begitu lama karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan.

Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Dengan banyak 7 materi pembahasan, menurut dia, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas. “Dan RDPU (rapat dengar pendapat umum) sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

Ket. Foto: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. — Sumber: Antara

Dia menjelaskan sejumlah materi pembahasan dalam perubahan UU Polri itu di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden. Kemudian juga soal rekrutmen Polri, ada afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri.

Selain itu, dia mengatakan bahwa RUU itu juga menyesuaikan batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan. Untuk Bintara dan Tamtama usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun.

Lalu ada juga materi pembahasan penugasan Polri di luar struktur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan adalah penegakan hukum.

“Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi UU.

Kesepakatan itu didapat setelah fraksi-fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta, Selasa.

“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.

12 RDPU

Sebelum disetujui, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya mengatakan, penyusunan RUU Polri telah menerapkan asa partisipasi yang bermakna. Ia menyebut pihaknya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan publik.

Komisi III, imbuh Habib, juga melakukan kunjungan ke universitas di 12 provinsi, mengundang ahli dan pakar ilmu hukum hingga ilmu kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat, serta kelompok mahasiswa untuk didengar pendapatnya.

Kemudian, Panja RUU Polri bersama pemerintah rampung membahas 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) itu disesuaikan dengan kebutuhan.

Menurut dia, hal itu merupakan hasil dari pembahasan yang sudah dilakukan secara bersama-sama, baik pemerintah maupun DPR. Adapun, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati menyepakati usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni 60 tahun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.

“Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya,” kata Prasetyo. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.