- Home
-
- Megapolitan
-
- Lahan Makam di DKI Kritis!...
Lahan Makam di DKI Kritis! Pemprov Buka Layanan Antar Jenazah Luar Kota
Jumat, 14 Agu 2026, 10:20 WIBJAKARTA - Keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta menjadi perhatian Komisi D DPRD DKI Jakarta. Kondisi tersebut mendorong munculnya alternatif pelayanan berupa pengantaran jenazah bagi warga yang memilih dimakamkan di kampung halaman.
Hal itu dibahas dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/8). Komisi D meminta Pemprov DKI memastikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemakaman tetap terpenuhi meski ketersediaan lahan di Ibu Kota semakin terbatas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, persoalan lahan makam perlu ditangani melalui perencanaan jangka panjang. Menurutnya, penyediaan lahan membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan tanah, hingga proses pengadaan aset sebelum dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman.
Yuke menilai, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan berbagai alternatif apabila penambahan lahan makam belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Salah satunya dengan mengoptimalkan aset yang sudah dimiliki sekaligus memperkuat pelayanan pengantaran jenazah ke luar Jakarta.
âKalau memang makam di Jakarta terbatas, mereka harus ke kampungnya dan fasilitas kita,â ucap Yuke.
Menurut Yuke, layanan pengantaran jenazah ke kampung halaman dapat menjadi pilihan bagi keluarga yang ingin memakamkan anggota keluarganya di daerah asal. Program tersebut juga dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan ketika menghadapi kondisi keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta.
âKami sangat memberi perhatian,â ujar Yuke.
Selain memastikan dukungan anggaran, Komisi D meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta mengecek kecukupan armada mobil jenazah. Ketersediaan kendaraan dinilai penting agar layanan pengantaran jenazah, baik ke wilayah Jakarta maupun luar daerah, dapat berjalan secara optimal.
Yuke juga meminta Pemprov DKI memperjelas cakupan layanan tersebut, termasuk bagi warga Jakarta yang meninggal ketika berada di luar daerah. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya berorientasi pada pengantaran jenazah dari Jakarta ke kampung halaman, tetapi juga mencakup kebutuhan penjemputan warga Jakarta yang meninggal di daerah lain.
Sementara itu, Kepala Distamhut DKI Jakarta Fajar Sauri mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 26.640 petak makam siap pakai yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Jumlah tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat untuk sekitar sembilan bulan ke depan.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya masih memiliki potensi lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman hingga sekitar empat tahun. Namun, lahan tersebut masih membutuhkan proses pemasakan sehingga belum seluruhnya dapat langsung digunakan sebagai area pemakaman.
Di sisi lain, Fajar memastikan layanan pengantaran jenazah ke luar Jakarta telah berjalan sejak awal 2026. Hingga saat ini, sekitar 226 jenazah telah diantarkan ke berbagai daerah tanpa dikenakan pungutan biaya kepada masyarakat.
âSampai ke rumah, sampai ke kampung, kami antarkan jenazahnya,â ungkap Fajar.
Untuk memperkuat pelayanan, Distamhut DKI Jakarta juga menyiapkan pengadaan 15 unit mobil jenazah pada 2026. Penambahan tersebut akan membuat total armada menjadi sekitar 50 unit yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Armada tersebut nantinya dapat digunakan untuk melayani kebutuhan pemakaman di Jakarta maupun pengantaran jenazah ke luar kota. Kendaraan juga dapat dimanfaatkan untuk menjemput warga Jakarta yang meninggal di daerah lain, termasuk layanan penjemputan jenazah dari bandara bagi warga yang meninggal di luar Pulau Jawa.
Dengan kondisi lahan pemakaman yang semakin terbatas, penguatan layanan transportasi jenazah dinilai dapat menjadi salah satu solusi yang membantu masyarakat. Pemprov DKI Jakarta diharapkan tetap memperhatikan penyediaan lahan makam sekaligus memastikan alternatif pelayanan dapat berjalan dengan jangkauan yang memadai.
- Penguburan Jenazah
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Taman Pemakaman Umum (TPU)
- Lahan Pemakaman
- Distamhut DKI Jakarta
- Krisis Lahan Makam
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.