Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Halal dan Keuangan Syariah Perlu Beriringan

Selasa, 09 Jun 2026, 15:00 WIB

JAKARTA – Potensi industri halal dan keuangan syariah di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Didukung oleh populasi muslim yang besar, sektor ini memiliki peluang menjadi motor pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan industri makanan halal, fesyen muslim, farmasi, pariwisata ramah muslim, hingga pembiayaan syariah.

Ket. Foto: Ilustrasi - Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan. — Sumber: ANTARA FOTO/ Arnas Padda.

Namun, untuk menjadi pemain global, diperlukan penguatan ekosistem halal yang terintegrasi, peningkatan daya saing produk, serta inovasi layanan keuangan syariah yang mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan konsumen.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Hidayah mengatakan industri halal dan keuangan syariah harus menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan serta terintegrasi.

“Kalau kita melihat dalam kondisi objektif keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia ini masih menjadi sektor yang berjalan masing-masing. Industri halal menghasilkan aktivitas ekonomi, sedangkan keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, mitigasi risiko,” ujarnya dalam agenda SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional yang diadakan secara virtual di Jakarta, Senin (9/6).

Dia menegaskan bahwa keterkaitan antara industri halal dan lembaga keuangan syariah belum berjalan optimal. Padahal, negara-negara yang sukses dalam ekonomi halal selalu menerapkan integrasi kuat antara kedua sektor tersebut, sehingga dapat mendukung satu sama lain.

Akibatnya, keuangan syariah Indonesia, lanjutnya, belum mampu menjadi mesin pembiayaan utama dalam pengembangan industri halal nasional.

Hal itu khususnya terjadi pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang pelaku usahanya telah mengantongi sertifikat halal, tetapi justru masih banyak bertumpu pada pembiayaan konvensional karena menghadapi kesulitan dalam memperoleh skema pembiayaan kompetitif dari lembaga keuangan syariah.

Fenomena ini dianggap menyingkap adanya celah dalam Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal yang implementasinya sejauh ini masih menitikberatkan kewajiban sertifikasi halal hanya pada aspek bahan baku (ingredients) dan proses produksinya saja.

Ke depan, lanjut Nur Hidayah, rantai halal harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Pelaku usaha yang mengklaim dan memiliki sertifikasi produk halal idealnya turut mengiringi aktivitas dengan pembiayaan dari sektor keuangan syariah.

Menurut dia, langkah itu penting karena industri keuangan syariah yang masih dalam kategori pemula (infant) seringkali kalah daya saing saat dipaksa berkompetisi langsung di medan laga yang sama (playing fair field) dengan industri konvensional yang sudah sangat mapan.

“Di sinilah sesungguhnya perlu intervensi dari pemerintah untuk memberikan kebijakan yang afirmatif, kebijakan yang protektif terhadap industri keuangan syariah dan memberikan insentif bagi sektor ini yang akan memberikan pembiayaan, khususnya kepada UMKM halal, sehingga keuangan syariah bisa menjadi preferensi utama dalam pembiayaan mereka,” katanya.

Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Indonesia merupakan salah satu kekuatan utama ekonomi syariah dunia.

Dalam berbagai laporan ekonomi Islam global, Indonesia berada di kelompok teratas dunia dan mempertahankan posisi kuat dalam sektor makanan halal, keuangan syariah, fesyen Muslim, serta produk halal lainnya.

Dari sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia terus tumbuh. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai sekitar 41,42 miliar dolar AS pada Januari–Oktober 2024, dengan surplus perdagangan sekitar 29,09 miliar dolar AS. Sektor makanan olahan masih menjadi kontributor terbesar, disusul fesyen Muslim, farmasi, dan kosmetik.

Karena itu, wajar jika BPJPH mengatakan ekosistem industri dan rantai pasok halal yang berada di bawah pengawasan dan regulasi jaminan produk halal (JPH), hingga saat ini memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan nilai mencapai sekitar Rp4.900 triliun.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.