Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Jasinga

Selasa, 09 Jun 2026, 06:05 WIB

KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berinisial MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu hewan babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Senin (8/6), mengatakan penetapan tersangka Y dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.

Ket. Foto: Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong — Sumber: antara foto

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga dikejar oleh anjing-anjing tersebut.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam penyerangan bocah tersebut. Namun, polisi mengidentifikasi pemilik salah satu anjing yang diduga menggigit korban melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh anjing.

Silfi menjelaskan anjing-anjing tersebut memang sengaja dilepas karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski status tersangka telah ditetapkan, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bocah MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan anggota komunitas pemburu untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.