Lima Pembunuh di Pelabuhan Benoa Positif Narkotika
Sabtu, 11 Apr 2026, 14:12 WIBDenpasar -- Kepolisian Resor Kota Denpasar menyatakan lima tersangka kasus pembunuhan dua orang di Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan hasil tes kit menunjukkan kelimanya positif mengonsumsi zat amphetamin.
âAda amphetamin bermacam-macam, positif. Mereka menggunakan narkotika. Kelimanya positif berdasarkan hasil tes kit,â kata Simatupang di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami penggunaan narkotika tersebut, termasuk asal barang dan waktu terakhir para tersangka mengonsumsi.
Rencananya, kelima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS akan dilakukan pemeriksaan darah.
Menurutnya, penanganan terkait narkotika akan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
âSatuan Narkoba akan menindaklanjuti, mengembangkan mereka menggunakan ataupun dapatnya dari mana,â ujarnya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya gangguan kejiwaan terhadap para pelaku.
Namun, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh emosi dan sakit hati di antara para pelaku dan korban yang diketahui saling mengenal.
âMereka sama-sama bekerja, berteman, dan sempat minum bersama. Kemungkinan dipengaruhi minuman,â kata dia.
Kapolresta menambahkan, jumlah pelaku untuk sementara dipastikan lima orang, meski sebelumnya sempat muncul informasi lebih dari itu.
âDari pendalaman sementara lima orang, nanti bisa berkembang dari keterangan saksi lain,â ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Dua korban yang tewas masing-masing Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang.
Para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, hingga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menyebut para pelaku ditangkap dalam waktu singkat di sejumlah lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama.
Motif sementara diduga karena dendam setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- kasus pembunuhan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: M. Selamet Susanto, Sujar
Berita Terkait:
-
Mendikbudristek: Semangat Kemerdekaan Harus Dorong Kampus RI Lebih Maju dan Inovatif
-
Usai Demo Besar-besaran dan Penjarahan Mereda, Akhirnya Sachroni Ditemukan Meninggal
-
Desak Made Bertekad Tingkatkan Catatan Waktu di World Games 2025
-
Golkar Jateng Siap Kawal Aspirasi Ojol, Dorong Lahirnya UU Transportasi Online
-
Punya Banyak Keunggulan, Undangan Digital Kini Jadi Pilihan Generasi Muda
-
Dendam Utang Berujung Maut, Pria 25 Tahun Dibunuh dan Dibuang di TPU Bekasi
-
Tegas! Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar Peraturan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.