Pemkab Banyumas Hapus Denda PBB-P2 untuk Tunggakan dari Tahun 1994 hingga 2025
Selasa, 09 Jun 2026, 13:38 WIBPURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025 guna mendorong percepatan pelunasan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin di Purwokerto, Banyumas, Selasa, mengatakan program tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan daerah.
Menurut dia, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
"Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 dan dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2," katanya.
Ia mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mendorong percepatan pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Selain itu, kata dia, program tersebut juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi perpajakan daerah.
Ia menegaskan pembebasan yang diberikan hanya berupa sanksi administratif atau denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut selama masa program berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu, melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Pemkab Banyumas, tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun perwakilan pelayanan di kecamatan," katanya.
Ia mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut dia, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PBB-P2 sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Banyumas.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah tersebut.
"Semoga melalui semangat HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan," katanya.
Sugeng mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda tersebut dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui layanan WhatsApp 0811-2574-487.
- PBB-P2
- Hapus denda pajak
- Pemkab Banyumas
- Tunggakan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.